Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 April 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Spesialis kasus pencurian berinisial DK Alias Ahyung (26 tahun) akhirnya diamankan oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya di Gang Teladan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (04/04/23) jam 18.00 WIB.
Penangkapan pelaku yang turut di back up Jatanras Polres Kubu Raya itu dipimpin oleh Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, IPTU Sani.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih menerangkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Sungai Raya ini merupakan residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara untuk kasus pencurian.
DK alias Ahyung kini ditangkap kembali atas kasus pencurian uang Rp 11 juta di dalam brangkas dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS ISS KB 2162 MR warna merah tahun 2019.
"Pelaku mengakui perbuatannya atas aksi pencurian sebuah brankas yang berisikan uang sejumlah Rp 11 juta di Rumah Makan Bebek Boedjang yang terjadi pada bulan Februari 2023 dan pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS ISS KB 2162 MR di Jalan Siaga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya pada Maret 2023,” tutur Hasiholand.
Hasiholand pun menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, terkuak bahwa pelaku telah beraksi di 7 TKP berbeda lainnya dan saat ini masih dilakukan penyelidikan pendalaman oleh tim gabungan Polsek Sungai Raya.
"Perburuan tim gabungan berhasil manis, tepat di hari ke 30, DK Alias Ahyung spesialis pelaku pembongkaran rumah dan curanmor berhasil dibekuk dan diamankan di Polsek Sui Raya untuk proses lebih lanjut," katanya.
Terpaksa Dilumpuhkan
Hasiholand menjelaskan butuh kerja ekstra dan waktu yang cukup untuk mengungkap dan menangkap spesialis pembongkaran rumah dan curanmor tersebut. Kendatipun demikian, pada saat petugas hendak membawa pelaku dari TKP penangkapan di Gang Teladan menuju Polsek Sungai Raya, pelaku DK alias Ahyung inj melakukan perlawanan terhadap petugas. Alhasil, petugas pun terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Spesialis kasus pencurian berinisial DK Alias Ahyung (26 tahun) akhirnya diamankan oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya di Gang Teladan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (04/04/23) jam 18.00 WIB.
Penangkapan pelaku yang turut di back up Jatanras Polres Kubu Raya itu dipimpin oleh Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, IPTU Sani.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih menerangkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Sungai Raya ini merupakan residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara untuk kasus pencurian.
DK alias Ahyung kini ditangkap kembali atas kasus pencurian uang Rp 11 juta di dalam brangkas dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS ISS KB 2162 MR warna merah tahun 2019.
"Pelaku mengakui perbuatannya atas aksi pencurian sebuah brankas yang berisikan uang sejumlah Rp 11 juta di Rumah Makan Bebek Boedjang yang terjadi pada bulan Februari 2023 dan pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS ISS KB 2162 MR di Jalan Siaga Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya pada Maret 2023,” tutur Hasiholand.
Hasiholand pun menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, terkuak bahwa pelaku telah beraksi di 7 TKP berbeda lainnya dan saat ini masih dilakukan penyelidikan pendalaman oleh tim gabungan Polsek Sungai Raya.
"Perburuan tim gabungan berhasil manis, tepat di hari ke 30, DK Alias Ahyung spesialis pelaku pembongkaran rumah dan curanmor berhasil dibekuk dan diamankan di Polsek Sui Raya untuk proses lebih lanjut," katanya.
Terpaksa Dilumpuhkan
Hasiholand menjelaskan butuh kerja ekstra dan waktu yang cukup untuk mengungkap dan menangkap spesialis pembongkaran rumah dan curanmor tersebut. Kendatipun demikian, pada saat petugas hendak membawa pelaku dari TKP penangkapan di Gang Teladan menuju Polsek Sungai Raya, pelaku DK alias Ahyung inj melakukan perlawanan terhadap petugas. Alhasil, petugas pun terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini