KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker kembali “mengandangkan” dua orang residivis kasus pencurian, Hasen (43 tahun) dan Yopi (24 tahun) setelah keduanya melakukan aksi pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (21/04/2023) pagi, jam 02.00 WIB.
Kedua residivis ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian 1 (satu) dus Kornet, 1 (satu) dus Keju Gold, 1 (satu) dus Keju Spready dan 4 (empat) dus Kit B2B 115 Ml, dengan cara merusak gembok rolling door area gudang tersebut, sehingga korban menelan kerugian sebesar Rp 6.5 juta.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih membenarkan soal penangkapan dua residivis pencurian tersebut.
Ia lantas membeberkan identitas para pelaku, di mana Hasen, merupakan seorang pria asal Kota Pontianak yang menetap di Gang Sahabat, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara Yopi, yang juga asal Kota Pontianak, tinggal di Gang Cempaka Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti. Selama 13 hari, tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut,” ungkap AKP Hasiholan saat dikonfirmasi, Senin (24/04/2023) pagi.
Sebelumnya, kata Hasiholan, Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku residivis tersebut. Nahas saja, pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto, tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat pun langsung menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,” terang Hasiholan.
Hasiholan juga mengungkapkan, kalau pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara merusak dua gembok yang mengunci rolling door area gudang, kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready dan selanjutnya mengangkut barang itu menggunakan sepeda motor merek Honda NF 125 TR warna Hitam KB 4649 00 pada Minggu (09/04/23) jam 17.00 WIB.
“Selanjutnya pada Minggu tanggal 16 April 2023 jam 17.00 WIB, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengambil 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil box dengan cara merusak gembok mobil box tersebut,” jelasnya.
“Perlu diketahui, kedua tersangka ini merusak gembok rolling door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu dan kunci tersebut masih dalam pencarian tim Joker, dikarenakan kunci tersebut dibuang oleh pelaku di area Parit Jalan Adisucipto oleh tersangka,” sambungnya.
Saat ini, Hasiholan menyatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam, karena tidak menutup kemungkinan, dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Hasiholan. (Jau)
Sumber: Humas Polres kubu Raya/Aipda Ade.
Comment