KalbarOnline, Kubu Raya – Bagaikan belut, dua pelaku pencurian lima TKP di Kabupaten Kubu Raya akhirnya terhenti. FR alias Ozi (28 tahun) warga Pontianak Barat dan MI alias Botak (38 tahun) warga Pontianak Kota diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya saat hendak menjual knalpot Kawasaki Ninja di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (19/06/2023), pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dari tim gabungan yang juga terdiri dari Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar.
“FR alias Ozi dan MI alias Botak dalam melakukan aksinya sering berpindah-pindah, maka dalam pengungkapan kasus ini cukup memakan waktu,” kata Hasiholand saat di konfirmasi, Jumat (23/06/23) siang.
“Mereka berdua ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan keduanya merupakan residivis pada kasus yang sama,” terangnya menambahkan.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap keduanya, Ozi dan Botak mengaku kalau meraka telah melakukan aksi di lima TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
TKP-TKP tersebut diantaranya di Jalan Parit H Muksin berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, Jalan Serdam Komplek Korpri berupa 1 unit sepeda motor Yamaha WR warna biru, Jalan Serdam Komplek Bhayangkara berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, Jalan Desa Kapur 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dan Jalan Serdam Komplek Korpri 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna abu-abu.
Kendati sesaat setelah ditangkap keduanya nampak kalem dan manut kepada petugas, namun pada saat tim gabungan bersama kedua pelaku mendatangi tempat penyimpanan kendaraan curian di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur, Ozi dan Botak justru mengecoh petugas dan berusaha melarikan diri. Dengan sigap, tim pun melakukan pengejaran dan menghentikan pelarian keduanya dengan tindakan tegas terukur.
“Pada saat Tim Joker, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar dan kedua tersangka menuju tempat penyimpanan sepeda motor curian, FR alias Ozi dan MI alias Botak mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, dengan terpaksa tim gabungan memberikan tindakan tegas terukur,” terang Hasiholan.
Dari penangkapan ini, Hasiholan memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan-pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain di wilayah Kubu Raya dan di wilayah Kalimantan Barat yang terhubung dengan kasus ini.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas Hasiholan. (Jau)
Sumber: Polres Kubu Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Comment