Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 08 April 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Persembunyian IW alias Ilham (20 tahun) di Kabupaten Mempawah terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Joker Polsek Sungai Raya. Tak menunggu lama tim yang dipimpin oleh Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, IPTU Sani itu pun langsung menciduk yang bersangkutan pada Minggu (02/04/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
IW alias Ilham merupakan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Siaga, Gang Siaga Proton, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa penangkapan IW alias Ilham terkait dengan dugaan pencurian 1 unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, 1 buah jam tangan merk Viral, 1 helai jaket warna hitam dan 1 vape merk Vanda milik pelapor.
"Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 5.750.000, (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut," kata Hasiholand, Sabtu (08/04/2024).
[caption id="attachment_129246" align="alignnone" width="1200"]
Pelaku pencurian, IW alias Ilham (20 tahun), usai ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
"Setelah dilakukan interogasi singkat, IW alias Ilham mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” sambungnya.
Kemudian, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mempawah itu dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.
"Kami Polsek Sungai Raya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian sehingga kasus pencurian ini dapat terbongkar dan pelaku dapat kami tangkap," tutur Hasiholand.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Kubu Raya,” jelas Hasiholand. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
KalbarOnline, Kubu Raya - Persembunyian IW alias Ilham (20 tahun) di Kabupaten Mempawah terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Joker Polsek Sungai Raya. Tak menunggu lama tim yang dipimpin oleh Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, IPTU Sani itu pun langsung menciduk yang bersangkutan pada Minggu (02/04/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
IW alias Ilham merupakan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Siaga, Gang Siaga Proton, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa penangkapan IW alias Ilham terkait dengan dugaan pencurian 1 unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, 1 buah jam tangan merk Viral, 1 helai jaket warna hitam dan 1 vape merk Vanda milik pelapor.
"Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 5.750.000, (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut," kata Hasiholand, Sabtu (08/04/2024).
[caption id="attachment_129246" align="alignnone" width="1200"]
Pelaku pencurian, IW alias Ilham (20 tahun), usai ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
"Setelah dilakukan interogasi singkat, IW alias Ilham mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” sambungnya.
Kemudian, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mempawah itu dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.
"Kami Polsek Sungai Raya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian sehingga kasus pencurian ini dapat terbongkar dan pelaku dapat kami tangkap," tutur Hasiholand.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Kubu Raya,” jelas Hasiholand. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini