KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Akibat aksi kedua pelaku, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/120/VI/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 12 Juni 2023, untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, mendapatkan pengaduan dari yayasan Bhakti Suci, Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan di ruang kerjanya, Senin (19/06/23) pukul 10.00 WIB.
“Kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara dibongkar dari dalam tanah,” tambahnya.
Lebih lanjut Hasiholan menyampaikan, Tim Joker akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
“IB alias Iqbal (25 tahun) warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Raya, saat diinterogasi secara singkat, IB alias Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru,” ungkap Hasiholan.
Tidak sampai disitu, dari keterangan IB, kasus ini lalu berkembang. Sekira pukul 20.00 WIB, Tim Joker kembali mengamankan satu orang lainnya, yakni HN alias Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur beserta barang bukti 18 buah kayu belian balok dan 30 buah kayu papan belian dan 1 unit Pick Up Merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 sebagai sarana yang disewa order dari Maxim.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini,” terang Hasiholan.
Saat ini, kedua pelaku itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hasiholan Saragih turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut,” tandasnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Comment