Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 04 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Komitmen industri kelapa sawit terhadap prinsip keberlanjutan kembali dipertanyakan setelah sejumlah konsesi perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Analisis organisasi lingkungan Satya Bumi mencatat kebakaran di konsesi perkebunan sawit yang masuk dalam keanggotaan RSPO mencapai 3.753,63 hektare. Temuan tersebut mencakup 110 anggota RSPO yang tersebar di 19 provinsi, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah terbanyak, yakni 25 anggota terindikasi mengalami karhutla.
Temuan ini disampaikan bertepatan dengan Pertemuan Tahunan RSPO ke-26 atau Annual Meeting yang berlangsung pada 3–4 November 2026 di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Indonesia.
Mengusung tema "Strong Foundation: Impact in Action", salah satu fokus pembahasan pertemuan tersebut adalah kebijakan tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance).
Namun, bagi organisasi masyarakat sipil, komitmen tersebut justru dipertanyakan ketika kebakaran masih terjadi di wilayah konsesi perusahaan yang tergabung dalam RSPO.
Dari total luasan konsesi yang terbakar berdasarkan analisis Satya Bumi, sekitar 1.505,85 hektare berada dalam ekosistem gambut dan 78,87 hektare merupakan habitat orangutan.
Sementara secara nasional, habitat orangutan juga terdampak karhutla seluas 6.888,63 hektare selama periode Januari–Agustus 2026. Sebanyak 78,3 persen di antaranya merupakan habitat orangutan Kalimantan.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menilai temuan tersebut seharusnya menjadi persoalan serius bagi RSPO, terutama karena organisasi tersebut mengedepankan prinsip tanpa pembakaran dalam standar perkebunan sawit berkelanjutan.
"Angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare, tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning, maka ini seharusnya menjadi masalah serius," ujar Riezcy.
Ia menegaskan, keberadaan sertifikasi RSPO tidak serta-merta menghilangkan potensi karhutla di wilayah konsesi anggotanya. Karena itu, RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
"Skema RSPO tidak serta-merta menihilkan potensi terjadinya karhutla. RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO," tegasnya.
Menurut Riezcy, karhutla yang terus berulang tidak hanya mengakibatkan kerusakan hutan, degradasi lahan, dan gangguan ekosistem gambut, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati serta kehidupan masyarakat.
Dampaknya semakin luas karena bencana asap turut mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, meningkatkan risiko keselamatan kerja, serta mengancam kesehatan masyarakat, terutama buruh perkebunan dan industri sawit.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan kemungkinan kebakaran yang meluas hingga akhir tahun.
Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 21 Oktober 2026, akumulasi kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla telah mencapai 333.470 kasus.
Jumlah tersebut terdiri dari 258.298 kasus pada kelompok usia di atas lima tahun dan 75.172 kasus pada anak usia 0–5 tahun. Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
WALHI Nasional bahkan memperkirakan lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA akibat bencana asap.
Direktur Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut masyarakat Kalimantan Barat menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan dampak karhutla.
"Karhutla di Kalimantan Barat telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. Pembiaran pemerintah terhadap bencana ekologis ini merupakan bentuk ekosida yang mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan. Sementara itu, perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang mengusung prinsip keberlanjutan justru gagal membuktikan komitmennya," ujar Ahmad.
Ia mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sorotan lain datang dari Koordinator Jaringan TPOLS, Rizal Assalam. Ia mengungkapkan persoalan keselamatan buruh perkebunan sawit yang tetap harus bekerja ketika karhutla dan kabut asap terjadi.
Menurutnya, sistem pengupahan no work, no pay berpotensi membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meskipun kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka.
"Ada bentuk pemaksaan terhadap buruh yang dilakukan perusahaan, meskipun tidak selalu terjadi secara langsung atau konvensional. Melalui sistem no work, no pay, buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meski karhutla terjadi dan kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka," ungkap Rizal.
Ia juga mempertanyakan efektivitas sertifikasi keberlanjutan yang selama ini dikedepankan RSPO apabila perlindungan terhadap lingkungan dan pekerja belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Satu dekade RSPO seharusnya membawa perubahan nyata, bukan sekadar menjadi legitimasi keberlanjutan bagi industri. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, RSPO justru hanya menjadi alat pencitraan atau greenwashing pemerintah dan industri," tegasnya.
Kritik terhadap penyelenggaraan Annual Meeting RSPO juga disampaikan Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni.
Ia menilai pertemuan tahunan tersebut seharusnya menjadi momentum strategis untuk melahirkan rekomendasi konkret dalam mengatasi karhutla. Namun, Saiful mempertanyakan independensi forum tersebut lantaran sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan industri sawit tercatat menjadi sponsor kegiatan, di antaranya Sime Darby, Golden Agri, dan Nestle.
"Harusnya pertemuan Annual Meeting RSPO kali ini memiliki nilai strategis mengingat pertemuan berlangsung di tengah peristiwa pembakaran hutan dan ladang sehingga harusnya mampu melahirkan rekomendasi yang tepat sesuai dengan prinsip No Burning, No Land Grabbing," katanya.
Saiful juga mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga harus mencakup kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban.
Kompensasi tersebut, kata dia, perlu meliputi pemulihan kesehatan serta kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat terdampak.
Lima Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil
Sebagai respons terhadap penyelenggaraan Annual Meeting RSPO pada 3–4 November 2026 di Jakarta, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi damai menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak RSPO meneguhkan kembali dan menjalankan Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan, terutama terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia dan masyarakat, perlindungan hak pekerja dan kondisi kerja, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem yang bertanggung jawab.
Kedua, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang seluruh perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit, termasuk menghentikan pemberian izin baru. Pemerintah juga diminta meninjau dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga, menuntut seluruh perusahaan perkebunan dan industri sawit skala besar bertanggung jawab atas bencana karhutla dan asap, termasuk memberikan kompensasi yang adil secara sosial, ekonomi, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Keempat, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap petani kecil, masyarakat adat, dan masyarakat lainnya yang ditangkap, ditahan, maupun dipenjarakan atas tuduhan pembakaran lahan.
Kelima, meminta ASEAN memperkuat komitmen melalui regulasi yang mengadopsi hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sesuai standar internasional.
Lima tuntutan tersebut menjadi desakan agar RSPO, pemerintah, dan perusahaan sawit tidak hanya menjadikan keberlanjutan sebagai jargon industri, tetapi membuktikannya melalui tindakan nyata, pertanggungjawaban perusahaan, perlindungan pekerja, serta pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla. (*)
KALBARONLINE.com – Komitmen industri kelapa sawit terhadap prinsip keberlanjutan kembali dipertanyakan setelah sejumlah konsesi perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Analisis organisasi lingkungan Satya Bumi mencatat kebakaran di konsesi perkebunan sawit yang masuk dalam keanggotaan RSPO mencapai 3.753,63 hektare. Temuan tersebut mencakup 110 anggota RSPO yang tersebar di 19 provinsi, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah terbanyak, yakni 25 anggota terindikasi mengalami karhutla.
Temuan ini disampaikan bertepatan dengan Pertemuan Tahunan RSPO ke-26 atau Annual Meeting yang berlangsung pada 3–4 November 2026 di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Indonesia.
Mengusung tema "Strong Foundation: Impact in Action", salah satu fokus pembahasan pertemuan tersebut adalah kebijakan tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance).
Namun, bagi organisasi masyarakat sipil, komitmen tersebut justru dipertanyakan ketika kebakaran masih terjadi di wilayah konsesi perusahaan yang tergabung dalam RSPO.
Dari total luasan konsesi yang terbakar berdasarkan analisis Satya Bumi, sekitar 1.505,85 hektare berada dalam ekosistem gambut dan 78,87 hektare merupakan habitat orangutan.
Sementara secara nasional, habitat orangutan juga terdampak karhutla seluas 6.888,63 hektare selama periode Januari–Agustus 2026. Sebanyak 78,3 persen di antaranya merupakan habitat orangutan Kalimantan.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menilai temuan tersebut seharusnya menjadi persoalan serius bagi RSPO, terutama karena organisasi tersebut mengedepankan prinsip tanpa pembakaran dalam standar perkebunan sawit berkelanjutan.
"Angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare, tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning, maka ini seharusnya menjadi masalah serius," ujar Riezcy.
Ia menegaskan, keberadaan sertifikasi RSPO tidak serta-merta menghilangkan potensi karhutla di wilayah konsesi anggotanya. Karena itu, RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
"Skema RSPO tidak serta-merta menihilkan potensi terjadinya karhutla. RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO," tegasnya.
Menurut Riezcy, karhutla yang terus berulang tidak hanya mengakibatkan kerusakan hutan, degradasi lahan, dan gangguan ekosistem gambut, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati serta kehidupan masyarakat.
Dampaknya semakin luas karena bencana asap turut mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, meningkatkan risiko keselamatan kerja, serta mengancam kesehatan masyarakat, terutama buruh perkebunan dan industri sawit.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan kemungkinan kebakaran yang meluas hingga akhir tahun.
Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 21 Oktober 2026, akumulasi kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla telah mencapai 333.470 kasus.
Jumlah tersebut terdiri dari 258.298 kasus pada kelompok usia di atas lima tahun dan 75.172 kasus pada anak usia 0–5 tahun. Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
WALHI Nasional bahkan memperkirakan lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA akibat bencana asap.
Direktur Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut masyarakat Kalimantan Barat menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan dampak karhutla.
"Karhutla di Kalimantan Barat telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. Pembiaran pemerintah terhadap bencana ekologis ini merupakan bentuk ekosida yang mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan. Sementara itu, perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang mengusung prinsip keberlanjutan justru gagal membuktikan komitmennya," ujar Ahmad.
Ia mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sorotan lain datang dari Koordinator Jaringan TPOLS, Rizal Assalam. Ia mengungkapkan persoalan keselamatan buruh perkebunan sawit yang tetap harus bekerja ketika karhutla dan kabut asap terjadi.
Menurutnya, sistem pengupahan no work, no pay berpotensi membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meskipun kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka.
"Ada bentuk pemaksaan terhadap buruh yang dilakukan perusahaan, meskipun tidak selalu terjadi secara langsung atau konvensional. Melalui sistem no work, no pay, buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meski karhutla terjadi dan kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka," ungkap Rizal.
Ia juga mempertanyakan efektivitas sertifikasi keberlanjutan yang selama ini dikedepankan RSPO apabila perlindungan terhadap lingkungan dan pekerja belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Satu dekade RSPO seharusnya membawa perubahan nyata, bukan sekadar menjadi legitimasi keberlanjutan bagi industri. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, RSPO justru hanya menjadi alat pencitraan atau greenwashing pemerintah dan industri," tegasnya.
Kritik terhadap penyelenggaraan Annual Meeting RSPO juga disampaikan Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni.
Ia menilai pertemuan tahunan tersebut seharusnya menjadi momentum strategis untuk melahirkan rekomendasi konkret dalam mengatasi karhutla. Namun, Saiful mempertanyakan independensi forum tersebut lantaran sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan industri sawit tercatat menjadi sponsor kegiatan, di antaranya Sime Darby, Golden Agri, dan Nestle.
"Harusnya pertemuan Annual Meeting RSPO kali ini memiliki nilai strategis mengingat pertemuan berlangsung di tengah peristiwa pembakaran hutan dan ladang sehingga harusnya mampu melahirkan rekomendasi yang tepat sesuai dengan prinsip No Burning, No Land Grabbing," katanya.
Saiful juga mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga harus mencakup kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban.
Kompensasi tersebut, kata dia, perlu meliputi pemulihan kesehatan serta kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat terdampak.
Lima Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil
Sebagai respons terhadap penyelenggaraan Annual Meeting RSPO pada 3–4 November 2026 di Jakarta, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi damai menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak RSPO meneguhkan kembali dan menjalankan Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan, terutama terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia dan masyarakat, perlindungan hak pekerja dan kondisi kerja, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem yang bertanggung jawab.
Kedua, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang seluruh perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit, termasuk menghentikan pemberian izin baru. Pemerintah juga diminta meninjau dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga, menuntut seluruh perusahaan perkebunan dan industri sawit skala besar bertanggung jawab atas bencana karhutla dan asap, termasuk memberikan kompensasi yang adil secara sosial, ekonomi, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Keempat, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap petani kecil, masyarakat adat, dan masyarakat lainnya yang ditangkap, ditahan, maupun dipenjarakan atas tuduhan pembakaran lahan.
Kelima, meminta ASEAN memperkuat komitmen melalui regulasi yang mengadopsi hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sesuai standar internasional.
Lima tuntutan tersebut menjadi desakan agar RSPO, pemerintah, dan perusahaan sawit tidak hanya menjadikan keberlanjutan sebagai jargon industri, tetapi membuktikannya melalui tindakan nyata, pertanggungjawaban perusahaan, perlindungan pekerja, serta pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini