Nasional    

KLHK Segel 26 Areal Konsesi Perusahaan Sawit Kalbar yang Terbakar

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 15 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Nasional – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 26 areal konsesi perusahaan perkebunan

kelapa sawit yang terbakar di wilayah Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).

Dari 26 areal yang disegel, tiga di antaranya merupakan

areal konsesi perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura seluas

5.531,887 Ha, serta satu kebun milik perorangan yang telah ditingkatkan ke

proses penyidikan oleh PPNS KLHK.

Selain itu, tim gabungan KLHK yang terdiri dari Ditjen

Gakkum LHK yang didukung oleh Balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP

Mangala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran lahan

di dua lokasi konsesi perkebunan milik PT. KAL dan PT. LS di Kabupaten

Ketapang.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan

bahwa penyegelan diawali dengan monitoring hotspot dan firespot,

serta analisis spasial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk

selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan

pendalaman lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses

penyidikan,” ujar Sustyo Iriyono.

Ia mengatakan bahwa para pelaku pembakar hutan dan lahan akan

dijerat dengan pasal 98, 99, 108 dan pasal 116 UU nomor 32 tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun

penjara dan denda 10 miliar.

Penindakan hukum yang dilakukan ini selain untuk

menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang telah mengganggu aspek kehidupan

manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan satwa liar.

“Salah satu habitat terpenting orangutan di kawasan

ekosistem esensial koridor orangutan Lanskap Sungai Putri Gunung Palung, Kabupaten

Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla mengancam kehidupan

orangutan,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Ditjen Gakkum LHK telah berkoordinasi

dengan Pemprov Kalbar, Kepolisian dan TNI guna melakukan sinergi dalam

penanganan karhutla.

Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan,

Subhan, S.Hut menambahkan, Balai Gakkum LHK Kalimantan akan terus melakukan

pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan karhutla.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho

Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen

Kementerian LHK dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.

“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius

terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup. Selain itu, kebakaran

hutan dan lahan juga telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat

tinggi. Mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak

sekolah terganggu dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Dandim Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelang Ketapang
Minggu, 15 September 2019
Artikel Sebelumnya
Belasan Hektar Lahan di Air Upas Dilahap Si Jago Merah
Minggu, 15 September 2019

Berita terkait