Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 15 September 2019 |
KalbarOnline,
Nasional – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 26 areal konsesi perusahaan perkebunan
kelapa sawit yang terbakar di wilayah Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).
Dari 26 areal yang disegel, tiga di antaranya merupakan
areal konsesi perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura seluas
5.531,887 Ha, serta satu kebun milik perorangan yang telah ditingkatkan ke
proses penyidikan oleh PPNS KLHK.
Selain itu, tim gabungan KLHK yang terdiri dari Ditjen
Gakkum LHK yang didukung oleh Balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP
Mangala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran lahan
di dua lokasi konsesi perkebunan milik PT. KAL dan PT. LS di Kabupaten
Ketapang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan
bahwa penyegelan diawali dengan monitoring hotspot dan firespot,
serta analisis spasial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk
selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.
“Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan
pendalaman lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses
penyidikan,” ujar Sustyo Iriyono.
Ia mengatakan bahwa para pelaku pembakar hutan dan lahan akan
dijerat dengan pasal 98, 99, 108 dan pasal 116 UU nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara dan denda 10 miliar.
Penindakan hukum yang dilakukan ini selain untuk
menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang telah mengganggu aspek kehidupan
manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan satwa liar.
“Salah satu habitat terpenting orangutan di kawasan
ekosistem esensial koridor orangutan Lanskap Sungai Putri Gunung Palung, Kabupaten
Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla mengancam kehidupan
orangutan,” tukasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditjen Gakkum LHK telah berkoordinasi
dengan Pemprov Kalbar, Kepolisian dan TNI guna melakukan sinergi dalam
penanganan karhutla.
Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan,
Subhan, S.Hut menambahkan, Balai Gakkum LHK Kalimantan akan terus melakukan
pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan karhutla.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho
Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen
Kementerian LHK dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.
“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius
terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup. Selain itu, kebakaran
hutan dan lahan juga telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat
tinggi. Mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak
sekolah terganggu dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Nasional – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 26 areal konsesi perusahaan perkebunan
kelapa sawit yang terbakar di wilayah Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).
Dari 26 areal yang disegel, tiga di antaranya merupakan
areal konsesi perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura seluas
5.531,887 Ha, serta satu kebun milik perorangan yang telah ditingkatkan ke
proses penyidikan oleh PPNS KLHK.
Selain itu, tim gabungan KLHK yang terdiri dari Ditjen
Gakkum LHK yang didukung oleh Balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP
Mangala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran lahan
di dua lokasi konsesi perkebunan milik PT. KAL dan PT. LS di Kabupaten
Ketapang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan
bahwa penyegelan diawali dengan monitoring hotspot dan firespot,
serta analisis spasial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk
selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.
“Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan
pendalaman lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses
penyidikan,” ujar Sustyo Iriyono.
Ia mengatakan bahwa para pelaku pembakar hutan dan lahan akan
dijerat dengan pasal 98, 99, 108 dan pasal 116 UU nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara dan denda 10 miliar.
Penindakan hukum yang dilakukan ini selain untuk
menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang telah mengganggu aspek kehidupan
manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan satwa liar.
“Salah satu habitat terpenting orangutan di kawasan
ekosistem esensial koridor orangutan Lanskap Sungai Putri Gunung Palung, Kabupaten
Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla mengancam kehidupan
orangutan,” tukasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditjen Gakkum LHK telah berkoordinasi
dengan Pemprov Kalbar, Kepolisian dan TNI guna melakukan sinergi dalam
penanganan karhutla.
Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan,
Subhan, S.Hut menambahkan, Balai Gakkum LHK Kalimantan akan terus melakukan
pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan karhutla.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho
Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen
Kementerian LHK dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.
“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius
terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup. Selain itu, kebakaran
hutan dan lahan juga telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat
tinggi. Mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak
sekolah terganggu dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini