Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 03 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel lahan yang terbakar di kawasan Afdeling 1 PT Putra Lirik Domas (PLD), tepatnya di perbatasan Blok A.25 dengan lahan warga Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (2/8/2025).
Langkah tegas ini dilakukan langsung dalam kunjungan kerja Deputi Gakkum KLHK Irjen Pol Rizal Irawan ke Kalimantan Barat. Kunjungan tersebut fokus pada penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi ancaman tahunan, khususnya di wilayah Kubu Raya.
Tak hanya meninjau lokasi, Rizal dan tim juga melakukan patroli udara dengan helikopter, memimpin apel kesiapsiagaan di Kantor Gubernur Kalbar, dan mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Kalbar serta Forkopimda.
Turut mendampingi dalam giat ini antara lain Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti, serta perwakilan dari PT PLD, yakni Manajer Suhardi dan Humas Martin Luther.
Penyegelan lahan ini menandai langkah awal penyelidikan oleh Gakkum KLHK atas indikasi kuat pembakaran hutan dan lahan. Lokasinya yang bersebelahan langsung dengan lahan masyarakat membuat penanganan harus cepat dan tegas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan pihaknya mendukung penuh tindakan yang diambil KLHK.
“Polres Kubu Raya mendukung penuh langkah penyegelan ini. Tujuannya jelas: agar ada pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang lalai atau sengaja membakar lahan,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, Polres bersama TNI, BNPB, Manggala Agni, MPA, dan instansi lain terus melakukan patroli gabungan dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya karhutla.
“Pencegahan tetap jadi kunci. Kita ingin wilayah kita bebas dari kabut asap,” lanjutnya.
Kegiatan penyegelan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat hukum dalam menangani bencana ekologis seperti karhutla.
Gubernur Kalbar bersama jajaran Forkopimda disebut telah berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan, terutama di lahan-lahan milik perusahaan dan masyarakat yang rawan terbakar.
Bagi Satgas Gakkum, penyegelan bukan sekadar penindakan hukum, tapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak abai dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel lahan yang terbakar di kawasan Afdeling 1 PT Putra Lirik Domas (PLD), tepatnya di perbatasan Blok A.25 dengan lahan warga Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (2/8/2025).
Langkah tegas ini dilakukan langsung dalam kunjungan kerja Deputi Gakkum KLHK Irjen Pol Rizal Irawan ke Kalimantan Barat. Kunjungan tersebut fokus pada penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi ancaman tahunan, khususnya di wilayah Kubu Raya.
Tak hanya meninjau lokasi, Rizal dan tim juga melakukan patroli udara dengan helikopter, memimpin apel kesiapsiagaan di Kantor Gubernur Kalbar, dan mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Kalbar serta Forkopimda.
Turut mendampingi dalam giat ini antara lain Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti, serta perwakilan dari PT PLD, yakni Manajer Suhardi dan Humas Martin Luther.
Penyegelan lahan ini menandai langkah awal penyelidikan oleh Gakkum KLHK atas indikasi kuat pembakaran hutan dan lahan. Lokasinya yang bersebelahan langsung dengan lahan masyarakat membuat penanganan harus cepat dan tegas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan pihaknya mendukung penuh tindakan yang diambil KLHK.
“Polres Kubu Raya mendukung penuh langkah penyegelan ini. Tujuannya jelas: agar ada pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang lalai atau sengaja membakar lahan,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, Polres bersama TNI, BNPB, Manggala Agni, MPA, dan instansi lain terus melakukan patroli gabungan dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya karhutla.
“Pencegahan tetap jadi kunci. Kita ingin wilayah kita bebas dari kabut asap,” lanjutnya.
Kegiatan penyegelan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat hukum dalam menangani bencana ekologis seperti karhutla.
Gubernur Kalbar bersama jajaran Forkopimda disebut telah berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan, terutama di lahan-lahan milik perusahaan dan masyarakat yang rawan terbakar.
Bagi Satgas Gakkum, penyegelan bukan sekadar penindakan hukum, tapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak abai dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini