Kubu Raya    

KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya, Diduga Dibuka dengan Cara Dibakar

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/BPLH menyegel lahan seluas 200 hektare yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) dan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut, terutama saat musim kemarau tengah berlangsung.

Ada dua lokasi penyegelan, yaitu di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel diketahui berbatasan langsung dengan area konsesi milik PT Putralirik Domas, dipisahkan hanya oleh parit selebar enam meter.

Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, didampingi Direktur Pengaduan dan Pengawasan LH Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, tim Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.

Berdasarkan laporan resmi PT Putralirik Domas yang ditujukan kepada Kepala Desa Pematang Tujuh, dengan tembusan ke Koramil dan Polsek Rasau Jaya, titik api pertama terpantau pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 15.27 WIB.

Proses pemadaman terus berlangsung hingga Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025. Hujan yang turun sempat membantu memadamkan titik api terakhir.

Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena ada dugaan kuat bahwa lahan tersebut dibuka dengan cara dibakar, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum lingkungan hidup.

“Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, KLH/BPLH akan terus menindak tegas pelaku usaha yang lalai dalam mencegah kebakaran dan pencemaran udara.

“Ini bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus ambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa,” tegasnya lagi.

Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

KLH juga mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan, agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan memastikan sistem pencegahan kebakaran mereka aktif dan siap—termasuk personel, alat pemadam, serta patroli pengawasan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Mantapkan Komsos, Dandim 1206/Putussibau Sowan ke Forkopimda Kapuas Hulu
Senin, 04 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
BGA Group Ketapang Berangkatkan 25 Karyawan Berprestasi Umroh Gratis ke Tanah Suci
Senin, 04 Agustus 2025

Berita terkait