Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 04 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/BPLH menyegel lahan seluas 200 hektare yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) dan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut, terutama saat musim kemarau tengah berlangsung.
Ada dua lokasi penyegelan, yaitu di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel diketahui berbatasan langsung dengan area konsesi milik PT Putralirik Domas, dipisahkan hanya oleh parit selebar enam meter.
Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, didampingi Direktur Pengaduan dan Pengawasan LH Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, tim Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
Berdasarkan laporan resmi PT Putralirik Domas yang ditujukan kepada Kepala Desa Pematang Tujuh, dengan tembusan ke Koramil dan Polsek Rasau Jaya, titik api pertama terpantau pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 15.27 WIB.
Proses pemadaman terus berlangsung hingga Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025. Hujan yang turun sempat membantu memadamkan titik api terakhir.
Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena ada dugaan kuat bahwa lahan tersebut dibuka dengan cara dibakar, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum lingkungan hidup.
“Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, KLH/BPLH akan terus menindak tegas pelaku usaha yang lalai dalam mencegah kebakaran dan pencemaran udara.
“Ini bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus ambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa,” tegasnya lagi.
Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
KLH juga mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan, agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan memastikan sistem pencegahan kebakaran mereka aktif dan siap—termasuk personel, alat pemadam, serta patroli pengawasan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/BPLH menyegel lahan seluas 200 hektare yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) dan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut, terutama saat musim kemarau tengah berlangsung.
Ada dua lokasi penyegelan, yaitu di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel diketahui berbatasan langsung dengan area konsesi milik PT Putralirik Domas, dipisahkan hanya oleh parit selebar enam meter.
Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, didampingi Direktur Pengaduan dan Pengawasan LH Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, tim Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
Berdasarkan laporan resmi PT Putralirik Domas yang ditujukan kepada Kepala Desa Pematang Tujuh, dengan tembusan ke Koramil dan Polsek Rasau Jaya, titik api pertama terpantau pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 15.27 WIB.
Proses pemadaman terus berlangsung hingga Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025. Hujan yang turun sempat membantu memadamkan titik api terakhir.
Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena ada dugaan kuat bahwa lahan tersebut dibuka dengan cara dibakar, yang jelas-jelas melanggar aturan hukum lingkungan hidup.
“Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, KLH/BPLH akan terus menindak tegas pelaku usaha yang lalai dalam mencegah kebakaran dan pencemaran udara.
“Ini bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus ambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa,” tegasnya lagi.
Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
KLH juga mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan, agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan memastikan sistem pencegahan kebakaran mereka aktif dan siap—termasuk personel, alat pemadam, serta patroli pengawasan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini