KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Pemburu Api besutan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Kerja keras Tim Pemburu Api Polres Kubu Raya dalam upaya pencegahan dan penindakan membuahkan hasil, setelah melakukan penyelidikan mendalam kasus pembakaran lahan di Patok 50 pun terungkap.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WB (58 tahun), warga Desa Ayu Gundalen, Kecamatan Sungai Temilak, Landak, pada hari Senin (11/9/23) pukul 16.30 WIB di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya (Patok 50).
Melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, saat ini Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tentang dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pelaku ini diamankan berawal dari informasi yang sudah dikumpulkan, setelah akurat Kapolsek Rasau Jaya bersama Tim Pemburu api langsung mengamankan pelaku,” ujarnya saat konfirmasi, Rabu (13/09/2023).
Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rasau Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
“Diketahui WB ini bekerja di lahan sawit milik Tasman baru satu mingguan. Saat ia melakukan pembersihan lahan sawit tersebut, WB membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Sambil berjalan ke depan untuk memotong pelepah sawit, sekira 20 menitan WB melihat kebelakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal,” kata Ade.
WB panik dan berlari menyelamatkan dirinya ke pinggir kebun sawit. Karena angin yang bertiup kencang, api tersebut membesar dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain, karena ketakutan WB lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya.
Ade mengungkapkan, lahan kelapa sawit tersebut diperkirakan seluas 6 hektare dan lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 hektare. Tidak itu saja, sekitar 200 pohon sawit umur 4 tahun ikut hangus terbakar.
“Perlu diketahui, akibat kejadian tersebut Petugas pemadaman api Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, BNPB, Manggala Agni beserta MPA Desa Rasau Jaya melakukan pemadaman kurang lebih satu mingguan,” ungkap Ade.
“Dan saat ini petugas masih melakukan pendinginan di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya menambahkan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 buah korek api merk Tokai warna hijau beserta 1 bungkus rokok jenis Tobacco warna hitam sudah berada di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kubu Raya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment