KalbarOnline, Kubu Raya – Kebakaran melahap lahan seluas dua hektare di Dusun Bunga Raya, RT 11 RW 07, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menerangkan, api pertama kali diketahui dari hot spot atau titik panas api melalui aplikasi Lancang Kuning pada jam 13.00 WIB, Kamis (09/02/2023).
“Dengan sigap, kami bersama tim pemadam gabungan yakni Damkar Parit Haji Muksin, Damkar Sepakat dan BPBD Kabupaten Kubu Raya datang ke lokasi dan langsung melakukan pendinginan,” ujarnya kepada wartawan.
Hingga menjelang sore, api pun berhasil dipadamkan, namun tim pemadam gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di lahan gambut itu benar-benar padam.
“Sehingga pada saat angin kuat, api tidak muncul kembali, itu harapannya,” terang Hasiholand.
Ia pun mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dari lahan yang terbakar ini. Kepolisian masih mencari pemilik dengan menanyakannya ke ketua RT setempat.
“Dan (penyebab) terbakarnya lahan masih kita selidiki,” ucap Hasiholand.
Hasiholand menyebutkan, bahwa selama ini pihak kepolisian rutin melakukan imbauan stop membakar lahan serta sosialisasi dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui bhabinkamtibmas di desa-desa maupun kerjasama dengan pihak terkait.
“Jajaran Polres Kubu Raya telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan,” katanya.
Dengan terjadinya peristiwa ini, Polres Kubu Raya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak membakar hutan dalam rangka membuka lahan atau bercocok tanam. Ia pun mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
Selain merusak ekosistem, hutan, flora dan fauna, asap yang dihasilkan dapat menimbulkan keterbatasan pandangan udara, laut dan darat, sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA),” tegas Hasiholand.
Ia menambahkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka akan diancam dengan hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukumannya, penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tuntas Hasiholand. (Jau)
Comment