Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 September 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan bersama Kapolresta Pontianak
Kota, Kasdim 1207/BS, Kepala BPBD Kabupaten Kubu Raya dan Camat Sungai Kakap melakukan
pengecekan lahan terbakar di Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan
Sungai Kakap, Rabu (18/9/2019) sore kemarin.
Pengecekan dilanjutkan pemasangan plang oleh Polresta
Pontianak Kota di atas lahan yang berbatasan dengan PT SUM itu. Pemasangan
plang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal
Polresta Pontianak Kota.
“Kami bersama unsur-unsur Forkorpimda melakukan pengecekan
TKP karena mendapat informasi bahwa ada lahan sekitar 20 hektar di Dusun
Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap yang terbakar. Ini ada
bekas-bekas pembakaran atau kebakaran. Kemudian ada tanaman jagung yang sudah
ditanam. Di sebelah kiri ada kawasan milik PT SUM. Nah, ini kita dalami apakah
tanah yang terbakar ini kebakaran atau dibakar oleh siapa,” tutur Kapolresta
Pontianak Kota, Ade Ari Syam Indradi.
Ade menerangkan, pemasangan plang dilakukan agar tidak ada
pihak yang melakukan kegiatan apapun di area bekas kebakaran tersebut. Karena,
menurutnya, jajaran Polresta Pontianak Kota akan melakukan penyelidikan sebagai
upaya penegakan hukum yang menjadi bagian dari rangkaian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan. Ade menyebut kerja sama sinergis dalam
penanggulangan Karhutla sangat dibutuhkan.
“Alhamdulillah di sini semua unsur hadir mulai Bupati,
Kodim, BPBD, Koramil, Polsek, Camat, hingga tokoh masyarakat. Kami berharap
penyelidikan ini nanti ada hasilnya, yaitu siapa yang membakar dan siapa yang
harus bertanggung jawab terhadap pembakaran atau kebakaran hutan ini. Karena
dampaknya kita tahu bersama sangat-sangat tidak baik,” ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya
penanggulangan baik berupa imbauan, tindakan preventif seperti patroli bersama,
hingga penegakan hukum yang juga dilakukan dengan pihak terkait lainnya.
“Tentunya kami nanti akan berkoordinasi dengan dinas
perkubunan, LHK, dan Pertanian untuk pencarian data dan termasuk BPN,” ucapnya.
Ade menerangkan, di wilayah Kubu Raya telah ada dua lahan
yang disegel kepolisian. Terkait kemungkinan keterlibatan korporasi dalam
karhutla, ia menyebut hal itu masih dalam pendalaman.
“Belum ada yang tahu karena penyelidikan baru dimulai
beberapa hari yang lalu. Karena kita berdasarkan fakta data. Nanti kita
lihat datanya dari ahlinya dan yang
memegang data adalah dari dinas perkebunan. Lahan satunya di PT RJP di Desa
Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya. Itu juga masih dalam penyelidikan. Selaku
penyelidik dan penyidik kita tidak bisa menyampaikan sesuatu yang tidak
berdasarkan fakta. Dan faktanya sampai hari ini kita masih melakukan penyelidikan,”
paparnya.
Sementara Bupati Muda menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan
sepenuhnya penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan kepada aparat penegak
hukum.
“Prinsipnya kita menyerahkan kepada yang berwenang tetapi
tetap dalam koordinasi. Nah, di sinilah butuhnya kita harus saling memberi
informasi dan sama-sama melihat. Setidaknya itu untuk memudahkan kerja-kerja.
Jadi mencari fakta juga bisa lebih cepat dan tepat dari dinas masing-masing.
Kami tidak mencampuri kewenangan masing-masing tapi tetap dalam satu koridor
sinergi,” tuturnya.
Terkait tindakan dari Pemerintah daerah jika ada korporasi
yang terbukti terlibat Karhutla, Muda menyatakan tak ingin mendahului proses
penyelidikan yang masih berlangsung.
“Tataran aktivitas dan faktanya dulu. Kita harus melihatnya
dalam konteks faktanya seperti apa. Masih proses penyelidikan. Kita tidak bisa
mengambil langkah. Terkait pencabutan izin jika terbukti melanggar, ini kan ada
jenjangnya. Dan kita lakukan sesuai kewenangan,” terangnya.
Meski begitu, Muda memastikan upaya-upaya penataan akan berjalan
terus termasuk bagaimana agar perusahaan lebih taat aturan.
“Tegas tapi juga tentu proporsional seusai level kesalahan,”
imbuhnya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan bersama Kapolresta Pontianak
Kota, Kasdim 1207/BS, Kepala BPBD Kabupaten Kubu Raya dan Camat Sungai Kakap melakukan
pengecekan lahan terbakar di Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan
Sungai Kakap, Rabu (18/9/2019) sore kemarin.
Pengecekan dilanjutkan pemasangan plang oleh Polresta
Pontianak Kota di atas lahan yang berbatasan dengan PT SUM itu. Pemasangan
plang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal
Polresta Pontianak Kota.
“Kami bersama unsur-unsur Forkorpimda melakukan pengecekan
TKP karena mendapat informasi bahwa ada lahan sekitar 20 hektar di Dusun
Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap yang terbakar. Ini ada
bekas-bekas pembakaran atau kebakaran. Kemudian ada tanaman jagung yang sudah
ditanam. Di sebelah kiri ada kawasan milik PT SUM. Nah, ini kita dalami apakah
tanah yang terbakar ini kebakaran atau dibakar oleh siapa,” tutur Kapolresta
Pontianak Kota, Ade Ari Syam Indradi.
Ade menerangkan, pemasangan plang dilakukan agar tidak ada
pihak yang melakukan kegiatan apapun di area bekas kebakaran tersebut. Karena,
menurutnya, jajaran Polresta Pontianak Kota akan melakukan penyelidikan sebagai
upaya penegakan hukum yang menjadi bagian dari rangkaian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan. Ade menyebut kerja sama sinergis dalam
penanggulangan Karhutla sangat dibutuhkan.
“Alhamdulillah di sini semua unsur hadir mulai Bupati,
Kodim, BPBD, Koramil, Polsek, Camat, hingga tokoh masyarakat. Kami berharap
penyelidikan ini nanti ada hasilnya, yaitu siapa yang membakar dan siapa yang
harus bertanggung jawab terhadap pembakaran atau kebakaran hutan ini. Karena
dampaknya kita tahu bersama sangat-sangat tidak baik,” ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya
penanggulangan baik berupa imbauan, tindakan preventif seperti patroli bersama,
hingga penegakan hukum yang juga dilakukan dengan pihak terkait lainnya.
“Tentunya kami nanti akan berkoordinasi dengan dinas
perkubunan, LHK, dan Pertanian untuk pencarian data dan termasuk BPN,” ucapnya.
Ade menerangkan, di wilayah Kubu Raya telah ada dua lahan
yang disegel kepolisian. Terkait kemungkinan keterlibatan korporasi dalam
karhutla, ia menyebut hal itu masih dalam pendalaman.
“Belum ada yang tahu karena penyelidikan baru dimulai
beberapa hari yang lalu. Karena kita berdasarkan fakta data. Nanti kita
lihat datanya dari ahlinya dan yang
memegang data adalah dari dinas perkebunan. Lahan satunya di PT RJP di Desa
Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya. Itu juga masih dalam penyelidikan. Selaku
penyelidik dan penyidik kita tidak bisa menyampaikan sesuatu yang tidak
berdasarkan fakta. Dan faktanya sampai hari ini kita masih melakukan penyelidikan,”
paparnya.
Sementara Bupati Muda menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan
sepenuhnya penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan kepada aparat penegak
hukum.
“Prinsipnya kita menyerahkan kepada yang berwenang tetapi
tetap dalam koordinasi. Nah, di sinilah butuhnya kita harus saling memberi
informasi dan sama-sama melihat. Setidaknya itu untuk memudahkan kerja-kerja.
Jadi mencari fakta juga bisa lebih cepat dan tepat dari dinas masing-masing.
Kami tidak mencampuri kewenangan masing-masing tapi tetap dalam satu koridor
sinergi,” tuturnya.
Terkait tindakan dari Pemerintah daerah jika ada korporasi
yang terbukti terlibat Karhutla, Muda menyatakan tak ingin mendahului proses
penyelidikan yang masih berlangsung.
“Tataran aktivitas dan faktanya dulu. Kita harus melihatnya
dalam konteks faktanya seperti apa. Masih proses penyelidikan. Kita tidak bisa
mengambil langkah. Terkait pencabutan izin jika terbukti melanggar, ini kan ada
jenjangnya. Dan kita lakukan sesuai kewenangan,” terangnya.
Meski begitu, Muda memastikan upaya-upaya penataan akan berjalan
terus termasuk bagaimana agar perusahaan lebih taat aturan.
“Tegas tapi juga tentu proporsional seusai level kesalahan,”
imbuhnya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini