Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama
jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan
kelapa sawit milik PT. Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung,
Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Rabu (11/9/2019).
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang berangkat dari
Pontianak menggunakan helikopter bersama rombongan turun langsung menyambangi
lahan perkebunan sawit PT. PSL yang terbakar dan melakukan pemasangan police line sebagai bentuk penyegelan
dan larangan aktivitas sementara waktu.
“Ini yang kedua, kami langsung turun (melakukan penyegelan)
kita sebelumnya sudah menurunkan tim, TNI, Polri, Pemda untuk melakukan
pendeteksian dan di sini (PT PSL) telah lalai, terbukti telah melakukan tindak
pidana lingkungan hidup,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono kepada
awak media, Rabu (11/9/2019).
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi
tegas kepada perusahaan yang secara sengaja membakar lahan untuk membuka
perkebunan baru atau lalai dalam menjaga kawasan perkebunan sehingga terjadi
kebakaran.
“Ini juga sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub)
Kalimantan Barat nomor 23 tahun 2019. Bagi perusahaan yang sengaja akan
dibekukan izinnya selama 5 tahun, bagi yang lalai 3 tahun, yang terjadi
berulang-ulang izinnya bisa dicabut,” tegas Kapolda.
Terkait luasan lahan PT. PSL yang terbakar, Kapolda mengaku belum
dapat memberikan keterangan secara detail karena masih akan diselidiki lebih
lanjut. Namun, ia menyebut berdasarkan keterangan pihak perusahaan ada 300
hektar lahan yang terbakar. Tetapi dirinya tidak meyakini data tersebut, karena
secara kasat mata luasan lahan yang terbakar sangat luas.
“Menurut pihak perusahan tadi, datanya ada 300 hektar lahan
yang terbakar. Tapi kalau dilihat dari ujung sana lebih sekali ini, tidak
mungkin hanya segitu saja yang terbakar,” ucapnya.
Kapolda menambahkan, sampai saat ini di Kalimantan Barat
sudah ada 58 orang yang telah diproses hukum dan dilakukan pendalaman
penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Sudah ada dua perushaaan di Kabupaten Sanggau dan satu lagi
ini (PT. PSL) di Ketapang. Kalau masih ada lagi laporkan ke kita,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk tidak lagi
melakukan aktivitas yang dapat melanggar aturan, khususnya pembakaran lahan
yang menurutnya saat ini menjadi atensi semua pihak, tidak hanya Polri. Karena
menurutnya, kabut asap yang terjadi saat ini tidak ada dampak positif yang
dirasakan, namun banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat.
“Di antaranya kesehatan, dunia pendidikan yang terpaksa
harus diliburkan dan sektor ekonomi. Untuk itu sekali lagi saya menghimbau agar
tidak ada lagi yang melakukan aktivitas membakar lahan,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama
jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan
kelapa sawit milik PT. Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung,
Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Rabu (11/9/2019).
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang berangkat dari
Pontianak menggunakan helikopter bersama rombongan turun langsung menyambangi
lahan perkebunan sawit PT. PSL yang terbakar dan melakukan pemasangan police line sebagai bentuk penyegelan
dan larangan aktivitas sementara waktu.
“Ini yang kedua, kami langsung turun (melakukan penyegelan)
kita sebelumnya sudah menurunkan tim, TNI, Polri, Pemda untuk melakukan
pendeteksian dan di sini (PT PSL) telah lalai, terbukti telah melakukan tindak
pidana lingkungan hidup,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono kepada
awak media, Rabu (11/9/2019).
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi
tegas kepada perusahaan yang secara sengaja membakar lahan untuk membuka
perkebunan baru atau lalai dalam menjaga kawasan perkebunan sehingga terjadi
kebakaran.
“Ini juga sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub)
Kalimantan Barat nomor 23 tahun 2019. Bagi perusahaan yang sengaja akan
dibekukan izinnya selama 5 tahun, bagi yang lalai 3 tahun, yang terjadi
berulang-ulang izinnya bisa dicabut,” tegas Kapolda.
Terkait luasan lahan PT. PSL yang terbakar, Kapolda mengaku belum
dapat memberikan keterangan secara detail karena masih akan diselidiki lebih
lanjut. Namun, ia menyebut berdasarkan keterangan pihak perusahaan ada 300
hektar lahan yang terbakar. Tetapi dirinya tidak meyakini data tersebut, karena
secara kasat mata luasan lahan yang terbakar sangat luas.
“Menurut pihak perusahan tadi, datanya ada 300 hektar lahan
yang terbakar. Tapi kalau dilihat dari ujung sana lebih sekali ini, tidak
mungkin hanya segitu saja yang terbakar,” ucapnya.
Kapolda menambahkan, sampai saat ini di Kalimantan Barat
sudah ada 58 orang yang telah diproses hukum dan dilakukan pendalaman
penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Sudah ada dua perushaaan di Kabupaten Sanggau dan satu lagi
ini (PT. PSL) di Ketapang. Kalau masih ada lagi laporkan ke kita,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk tidak lagi
melakukan aktivitas yang dapat melanggar aturan, khususnya pembakaran lahan
yang menurutnya saat ini menjadi atensi semua pihak, tidak hanya Polri. Karena
menurutnya, kabut asap yang terjadi saat ini tidak ada dampak positif yang
dirasakan, namun banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat.
“Di antaranya kesehatan, dunia pendidikan yang terpaksa
harus diliburkan dan sektor ekonomi. Untuk itu sekali lagi saya menghimbau agar
tidak ada lagi yang melakukan aktivitas membakar lahan,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini