Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 25 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polda Kalbar bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalbar kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang turun langsung
ke lokasi dengan didampingi perwakilan TNI, Pemprov Kalbar dan Pemda Ketapang
melakukan penyegelan lahan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit
Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Group di Desa Asam
Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/9/2019).
Kapolda mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pihaknya
menilai dua anak perusahaan PT Cargill ini telah lalai sehingga mengakibatkan
terjadinya kebakaran yang cukup besar di lahan mereka.
“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses
penyelidikan yang dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Seperti diketahui bahwa luasan lahan yang terbakar di PT HSL
mencapai 17 hektar, sedangkan PT ASL mencapai enam hektar.
“Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill,”
ungkapnya.
Kapolda menyebut kalau dalam penanganan kasus Karhutla ini
ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan
Gubernur nomor 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.
“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi kumulatifnya
mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin
konsesinya dibekukan selama tiga tahun kemudian kalau terbukti ada unsur
kesengajaan dibekukan lima tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut
sehingga tidak bisa berusaha lagi,” paparnya.
Ia juga menyebut bahwa karhutla ini mengakibatkan kabut asap
yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai
kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.
“Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak
termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering
seperti saat ini,” tandasnya.
Sementara pihak perusahaan PT Cargill Group saat
dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp masih belum bisa
memberikan tanggapan atas penyegelan lahan oleh Polda Kalbar. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polda Kalbar bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalbar kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang turun langsung
ke lokasi dengan didampingi perwakilan TNI, Pemprov Kalbar dan Pemda Ketapang
melakukan penyegelan lahan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit
Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Group di Desa Asam
Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/9/2019).
Kapolda mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pihaknya
menilai dua anak perusahaan PT Cargill ini telah lalai sehingga mengakibatkan
terjadinya kebakaran yang cukup besar di lahan mereka.
“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses
penyelidikan yang dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Seperti diketahui bahwa luasan lahan yang terbakar di PT HSL
mencapai 17 hektar, sedangkan PT ASL mencapai enam hektar.
“Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill,”
ungkapnya.
Kapolda menyebut kalau dalam penanganan kasus Karhutla ini
ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan
Gubernur nomor 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.
“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi kumulatifnya
mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin
konsesinya dibekukan selama tiga tahun kemudian kalau terbukti ada unsur
kesengajaan dibekukan lima tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut
sehingga tidak bisa berusaha lagi,” paparnya.
Ia juga menyebut bahwa karhutla ini mengakibatkan kabut asap
yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai
kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.
“Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak
termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering
seperti saat ini,” tandasnya.
Sementara pihak perusahaan PT Cargill Group saat
dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp masih belum bisa
memberikan tanggapan atas penyegelan lahan oleh Polda Kalbar. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini