Ketapang    

Lalai, Polda Kalbar Segel Lahan Dua Anak Perusahaan Cargill Group di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 25 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polda Kalbar bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Kalbar kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan kelapa

sawit yang dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang turun langsung

ke lokasi dengan didampingi perwakilan TNI, Pemprov Kalbar dan Pemda Ketapang

melakukan penyegelan lahan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit

Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Group di Desa Asam

Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/9/2019).

Kapolda mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pihaknya

menilai dua anak perusahaan PT Cargill ini telah lalai sehingga mengakibatkan

terjadinya kebakaran yang cukup besar di lahan mereka.

“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses

penyelidikan yang dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Seperti diketahui bahwa luasan lahan yang terbakar di PT HSL

mencapai 17 hektar, sedangkan PT ASL mencapai enam hektar.

“Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill,”

ungkapnya.

Kapolda menyebut kalau dalam penanganan kasus Karhutla ini

ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan

Gubernur nomor 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.

“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi kumulatifnya

mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin

konsesinya dibekukan selama tiga tahun kemudian kalau terbukti ada unsur

kesengajaan dibekukan lima tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut

sehingga tidak bisa berusaha lagi,” paparnya.

Ia juga menyebut bahwa karhutla ini mengakibatkan kabut asap

yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai

kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.

“Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak

termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering

seperti saat ini,” tandasnya.

Sementara pihak perusahaan PT Cargill Group saat

dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp masih belum bisa

memberikan tanggapan atas penyegelan lahan oleh Polda Kalbar. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Tolak RUU Kontroversial, Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di DPRD Kalbar
Rabu, 25 September 2019
Artikel Sebelumnya
PN Ketapang Vonis PT Laman Mining Tak Bersalah, JPU : Kita Akan Lakukan Kasasi
Rabu, 25 September 2019

Berita terkait