Ketapang    

Lahan Dua Anak Perusahaannya Disegel, Cargill Indonesia Akhirnya Berikan Tanggapan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 27 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kapolda : Disegel

untuk kepentingan penyelidikan

KalbarOnline,

Ketapang – Pihak PT Cargill Indonesia akhirnya memberikan tanggapannya

terkait penyegelan lahan dua anak perusahaannya yakni PT Harapan Sawit Lestari

(HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata,

Kabupaten Ketapang oleh Polda dan Pemprov Kalbar, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Dewi Mayasasi selaku Humas Cargill mengatakan bahwa pihaknya

akan menanganinya dengan serius soal kebakaran hutan dan lahan. Ia menyebut pihaknya

akan mulai dari memantau titik api melalui menara pantau api, mengerahkan tim

pemadam kebakaran bersertifikasi dan menyediakan alat pemadam kebakaran untuk

memadamkan api di sekitar perkebunan.

“Kami berkomitmen memastikan keselamatan semua orang dan

proaktif melakukan pencegahan serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujarnya

saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2019).

Ia juga menyebut kalau pihaknya juga akan bekerjasama dengan

pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut situasi ini untuk

mencegah kebakaran hutan yang lebih parah.

“Kami memiliki kebijakan yang ketat yang melarang kegiatan

pembakaran untuk alasan apapun di area kebun kami,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar bersama jajaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar kembali melakukan penyegelan terhadap

perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai menjaga lahannya sehingga

terjadi kebakaran.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang turun langsung

ke lokasi dengan didampingi perwakilan TNI, Pemprov Kalbar dan Pemda Ketapang

melakukan penyegelan lahan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit

Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Group di Desa Asam

Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/9/2019).

Kapolda mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pihaknya

menilai dua anak perusahaan PT Cargill ini telah lalai sehingga mengakibatkan

terjadinya kebakaran yang cukup besar di lahan mereka.

“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses

penyelidikan yang dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Diketahui bahwa luasan lahan yang terbakar di PT HSL

mencapai 17 hektar, sedangkan PT ASL mencapai enam hektar.

“Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill,”

ungkapnya.

Kapolda menyebut kalau dalam penanganan kasus Karhutla ini

ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan

Gubernur nomor 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.

“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi kumulatifnya

mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin

konsesinya dibekukan selama tiga tahun kemudian kalau terbukti ada unsur

kesengajaan dibekukan lima tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut

sehingga tidak bisa berusaha lagi,” paparnya.

Ia juga menyebut bahwa karhutla ini mengakibatkan kabut asap

yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai

kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.

“Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak

termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering

seperti saat ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
APBD Sekadau 2020 Resmi Disahkan, Ini Kata Bupati
Jumat, 27 September 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Ketapang Gratiskan Pengobatan Pasien ISPA
Jumat, 27 September 2019

Berita terkait