KalbarOnline, Sekadau – Setelah melalui pembahasan panjang antara panitia anggaran eksekutif dan legislatif, akhirnya Raperda APBD Sekadau tahun anggaran 2020 disahkan menjadi Perda APBD 2020.
Pengesahan RAPBD Sekadau menjadi APBD Sekadau tersebut berdasarkan rapat Paripurna DPRD Sekadau yang keenam yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, Kamis (26/9/2019).
Turut hadir Bupati Sekadau, Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau, Aloysius beserta sejumlah jajaran. Turut hadir pula Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam dan Handi, para anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para tamu undangan lainnya.
Sebelum akhirnya disahkan, delapan fraksi DPRD Sekadau secara bergiliran menyampaikan pendapat akhir dimulai dari fraksi PDIP, Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, Hanura dan PKPI.
“Kami menerima dan menyetujui raperda APBD Sekadau tahun anggaran 2020 disahkan menjadi perda,” ungkap para juru bicara fraksi saat penyampaian pendapat akhir.
Bupati Rupinus dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung dan kerjasama dan tim anggaran yang melaksanakan pembahasan bersama.
“Sehingga berhasil menyepakati APBD Sekadau tahun anggaran 2020 sesuai KUA PPAS yang ada,” ujar Bupati Rupinus.
Adapun rincian APBD Sekadau 2020 untuk pendapatan sebesar Rp1.50.623.895.890,23. Sementara untuk belanja sebesar Rp1.53.623.895.890.23. Surplus Rp.0, pembiayaan penerimaan Rp0, jumlah pembiayaan Rp0 dan sisa pembiayaan tahun berkenan Rp0. (Mus)
Comment