Pontianak    

APBD Kalbar 2019 Resmi Disahkan, Ini Sejumlah Fokus Gubernur Sutarmidji

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 28 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Kalbar menggelar sidang paripurna terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda)

tentang APBD 2019, yang berlangsung di ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar,

Selasa (27/11/2018).

Adapun agenda paripurna diantaranya

penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kalbar, penetapan keputusan DPRD

Kalbar, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalbar dan

DPRD Kalbar, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalbar terhadap rancangan

peraturan daerah (Raperda) tentang Raperda APBD 2019.

Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur

Kalbar, Sutarmidji dan sebagian besar anggota DPRD Kalbar ini menjadi tanda disahkannya

APBD Provinsi Kalbar tahun 2019 sebesar Rp5.760.665.710.092 (Rp5,76 triliun)

yang diketahui meningkat dari usulan sebelumnya yakni sebesar Rp4.929.607.579.200

(Rp 4,92 triliun).

“Pengelolaan APBD itu, badan atau yang

mengelola dan pendapatan harus terpisah, kita akan ajukan serta meminta

persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu untuk membentuk Satuan Organisasi

Perangkat Daerah (SOPD),” ujar Sutarmidji dalam paripurna tersebut.

Orang nomor satu di Kalbar ini juga

berencana akan segera membuat rancangan peraturan daerah tentang penerimaan

pajak di sektor perkebunan, kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor serta

BBM-KB (Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor) yang dinilainya cukup berpotensi

untuk menambah pendapatan daerah Kalbar.

“Kami (Pemerintah Provinsi Kalbar) juga

meminta dukungan dewan secara bersama-sama, ada beberapa pajak yang sepertinya

tidak dipatuhi oleh sebagian perusahaan yang ada di Kalbar. Contohnya pajak

kendaraan bermotor serta BBM-KB yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan

perkebunan serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor di luar yang dikelola

oleh Pertamina yang hampir lolos dari pengawasan kita, ini pontesinya sangat

besar,” tuturnya.

Selain itu juga, mantan Wali Kota Pontianak

dua periode ini akan memperhatikan tentang pengelolaan aset-aset Pemprov Kalbar

yang sebagian besar sangat tidak berkeadilan, sebab hanya dinikmati segelintir

orang dengan nilai retribusi yang sangat kecil.

“Saya akan memperhatikan pengelolaan aset

Pemprov yang mana sebagian asetnya dinikmati oleh segelintir orang dengan nilai

retribusi yang sangat kecil hanya 1 per 200 dari yang seharusnya kita dapatkan.

Ini yang akan kita kelola,” tegasnya.

Selanjutnya untuk segi infrastuktur di

daerah Kalbar yang disampaikan kurangnya pemerataan, Sutarmidji menegaskan bahwa

infrastruktur di daerah tak akan lepas dari perhatiannya guna meningkatkan

pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan roda perekonomian di Kalbar.

“Insya Allah yang disampaikan tadi para

anggota fraksi terkait masalah jalan, mudah-mudahan di tahun 2019 nanti semua

dapat merasakan infrastuktur yang mulai mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Mengenai desa mandiri, Sutarmidji juga akan

mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan berupaya agar 20 persen

belanja langsung harus dialokasikan untuk membiayai 52 indikator desa mandiri.

“Karena itu semua untuk kepentingan

masyarakat pedesaan yang harus disentuh oleh pembangunan karena tingkat

urbanisasi semakin kecil kemudian tingkat kemiskinan akan semakin kecil juga,”

pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Bangunan Ruko Bekas Terbakar di Pasar Baru ‘Ambruk’
Selasa, 27 November 2018
Artikel Sebelumnya
Menuju Pendidikan Abad XXI, Bupati Jarot Ingatkan Guru Tingkatkan Profesionalisme
Selasa, 27 November 2018

Berita terkait