Raperda Bangunan, Tata Ruang dan Alat Tera Disahkan Jadi Perda, Ini Kata Edi Kamtono

KalbarOnline, Pontianak – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Pontianak, Senin (12/11/2018).

Ketiga raperda tersebut adalah raperda bangunan gedung, alat tera dan revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 2018-2038.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan telah disahkannya pada hari ini tiga perda ini akan menjadi patokan kita untuk melaksanakan pekerjaan terutama yang berkaitan dengan bangunan, tata ruang dan alat tera,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga :  Kritik Kemendagri Soal Regulasi, Bupati Karolin Margret Natasa: Kami Dimarahi Presiden Suruh Cepat Serap Anggaran

Perda-perda ini, lanjutnya, akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Kalbar untuk dimintakan tanggapan. Setelah itu, baru perda tersebut bisa dieksekusi.

Edi menambahkan, sejatinya revisi ini perdanya sudah ada, jadi tidak ada kendala. Apalagi ada Peraturan  Wali Kota (Perwa) sebagai acuan perda tata ruang misalnya kaitan dengan zoning-zoning tersebut.

Baca Juga :  Atasi Masalah Kulit Wajah dengan IPL Rejuvenation di ZAP Clinic Pontianak

“Untuk zonasi tidak banyak perubahan, hanya daerah pergudangan dan jalur hijau. Pergudangan di Pontianak Barat,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan memetakan jalan inner ring road di Pontianak Selatan dan Tenggara untuk mengurai kemacetan.

Inner ring road ini berfungsi sebagai jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan,” pungkasnya. (jim)

Comment