KalbarOnline, Pontianak – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Pontianak, Senin (12/11/2018).
Ketiga raperda tersebut adalah raperda bangunan gedung, alat tera dan revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 2018-2038.
“Dengan telah disahkannya pada hari ini tiga perda ini akan menjadi patokan kita untuk melaksanakan pekerjaan terutama yang berkaitan dengan bangunan, tata ruang dan alat tera,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Perda-perda ini, lanjutnya, akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Kalbar untuk dimintakan tanggapan. Setelah itu, baru perda tersebut bisa dieksekusi.
Edi menambahkan, sejatinya revisi ini perdanya sudah ada, jadi tidak ada kendala. Apalagi ada Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai acuan perda tata ruang misalnya kaitan dengan zoning-zoning tersebut.
“Untuk zonasi tidak banyak perubahan, hanya daerah pergudangan dan jalur hijau. Pergudangan di Pontianak Barat,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan memetakan jalan inner ring road di Pontianak Selatan dan Tenggara untuk mengurai kemacetan.
“Inner ring road ini berfungsi sebagai jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan,” pungkasnya. (jim)
Comment