Pontianak    

Raperda Bangunan, Tata Ruang dan Alat Tera Disahkan Jadi Perda, Ini Kata Edi Kamtono

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 13 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi

Perda dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Pontianak, Senin (12/11/2018).

Ketiga raperda tersebut adalah raperda bangunan gedung, alat

tera dan revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 2018-2038.

“Dengan telah disahkannya pada hari ini tiga perda ini akan

menjadi patokan kita untuk melaksanakan pekerjaan terutama yang berkaitan

dengan bangunan, tata ruang dan alat tera,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota

Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Perda-perda ini, lanjutnya, akan disampaikan terlebih dahulu

ke Gubernur Kalbar untuk dimintakan tanggapan. Setelah itu, baru perda tersebut

bisa dieksekusi.

Edi menambahkan, sejatinya revisi ini perdanya sudah ada,

jadi tidak ada kendala. Apalagi ada Peraturan 

Wali Kota (Perwa) sebagai acuan perda tata ruang misalnya kaitan dengan zoning-zoning

tersebut.

“Untuk zonasi tidak banyak perubahan, hanya daerah

pergudangan dan jalur hijau. Pergudangan di Pontianak Barat,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan memetakan jalan inner ring road di

Pontianak Selatan dan Tenggara untuk mengurai kemacetan.

Inner ring road

ini berfungsi sebagai jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan,” pungkasnya.

(jim)

Artikel Selanjutnya
Kementerian Lingkungan Hidup Apresiasi Komitmen Pemkot Pontianak Tangani Sampah
Selasa, 13 November 2018
Artikel Sebelumnya
Kodam XII/Tpr : Terapkan Nilai-nilai Kepahlawanan Dalam Keseharian
Selasa, 13 November 2018

Berita terkait