Pontianak    

Kementerian Lingkungan Hidup Apresiasi Komitmen Pemkot Pontianak Tangani Sampah

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 13 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dorong Daerah

Perbanyak Bank Sampah

KalbarOnline,

Pontianak – Masih minimnya bank sampah yang dimiliki setiap daerah, membuat

pemerintah pusat terus mendorong program pengurangan sampah 30 persen dan

penanganan sampah 70 persen.

“Artinya paradigma pengelolaan sampah yang dulu diterapkan

dengan cara pakai, kumpul, angkut, buang, sekarang kita ubah dengan

memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” ujar Direktorat Jenderal

Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Direktorat Pengelolaan

Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Rose Vivien Ratnawati usai Sosialisasi

Pengembangan Bank Sampah di Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali

Kota Pontianak, Senin (12/11/2018).

Selain itu, lanjut Rose, penyediaan bank sampah juga dapat

menambah pendapatan bagi masyarakat dengan mengolah sampah menjadi sesuatu yang

bernilai. Menurutnya, potensi ini bisa dikembangkan di Kota Pontianak untuk

program pengurangan dan penanganan sampah.

“Namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti tempat

pemrosesan akhirnya harus diperbaiki, harus ada bank sampah induk karena bank

sampah adalah satu instrumen yang bisa menambah pendapatan masyarakat,”

jelasnya.

Pengolahan sampah dilakukan dengan memilah, yakni sampah

organik dibuat menjadi kompos dan anorganik dibawa ke bank sampah. Masyarakat

pun memperoleh penghasilan dari sampah yang dibawa tersebut.

“Kami apresiasi karena Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak

punya komitmen kuat untuk pengurangan dan penanganan sampah,” tuturnya.

Pihaknya akan membantu melakukan supervisi masalah

pengelolaan sampah dan pengelolaan lingkungan. Terkait limbah medis, dikatakan

Rose, bahwa hal itu menjadi salah satu prioritas untuk ditangani.

Sebagaimana yang diketahuinya, Rumah Sakit Umum Daerah

(RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak sudah memiliki

incinerator, yaitu suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan

menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat

terbakar habis. Pemkot Pontianak telah mengajukan izin incinerator ke

Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan bantu untuk bisa mengeluarkan izin sehingga

limbah medis yang ada di Pontianak dapat tertangani,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota

Pontianak, Tinorma Butar Butar menyatakan, saat ini bank sampah yang dimiliki

Kota Pontianak baru sebanyak 11 bank sampah. Untuk itu, pihaknya terus

mendorong camat dan lurah membantu DLH dalam mewujudkan bank sampah di wilayah

masing-masing.

“Kecamatan Pontianak Selatan dan Kota yang memiliki bank

sampah terbanyak. Di Kecamatan Pontianak Utara juga ada bank sampah. Bank sampah

ini belum merata,” sebutnya.

Meskipun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017,

menyebutkan bahwa bank sampah jumlahnya 30 persen dari sumbernya, namun

pihaknya berkeinginan bank sampah sebanyak 70 persen dari sumbernya.

“Makin banyak bank sampah maka semakin baik pengelolaan

sampah karena ini pengurangan sumber sampah, pemanfaatan sampah untuk

meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Tutup Turnamen Nanga Dedai Cup, Bupati Jarot Apresiasi Peran Serta Pemuda
Selasa, 13 November 2018
Artikel Sebelumnya
Raperda Bangunan, Tata Ruang dan Alat Tera Disahkan Jadi Perda, Ini Kata Edi Kamtono
Selasa, 13 November 2018

Berita terkait