KALBARONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, Kamis (30/01/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar.
Rapat paripurna ini dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap tiga raperda eksekutif. Hadir dalam kesempatan itu Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Anggota DPRD Kapuas Hulu, forkopimda, kepala OPD, Sekretariat DPRD Kapuas Hulu dan tamu undangan lainya.
Adapun tiga raperda yang disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Hulu menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap tiga rancangan peraturan daerah.
“Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah,” kata Mohd Zaini. (Haq)
Comment