Kapuas Hulu    

Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 10 Agustus 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda

KalbarOnline, Kapuas HuluTiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada DPRD Kapuas Hulu telah selesai dibahas melalui sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin, 9 Agustus 2021. DPRD Kapuas Hulu pun melalui seluruh fraksinya menyatakan setuju dan menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021.

Adapun tiga raperda yang diusulkan itu adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur organisasi perangkat daerah, kemudian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, dan Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025. Tiga Raperda tersebut disepakati oleh DPRD Kapuas Hulu dengan sejumlah catatan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kalbar Online (@kalbaronline)

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyetujui tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Perda.

"Kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan dewan," ujar Bupati.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyebut, dengan telah disetujuinya Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah.

Bupati menegaskan RPJMD Kapuas Hulu kedepan memuat tujuan strategis dan arah kebijakan program perangkat daerah. Ini sesuai visi misi Kepala Daerah selama periode 2021-2026 dan diharapkan dapat mewujudkan Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil. Untuk itu dia berharap agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan lima tahun ke depan.

"Mari semua bersinergis mewujudkan pembangunan sesuai arah RPJMD," tuturnya.

Selain itu dengan adanya penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa Nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Kita berharap agar efektifitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah daerah yang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026 mendatang,” terang Fransiskus Diaan

Bupati yang akrab disapa Bang Sis ini menyampaikan bahwa dengan adanya pernyataan modal yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada PT. Bank Kalbar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedepannya ini kita berharap bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat sehingga dapat memberikan manfaat/keuntungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas itu membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 dan telah disampaikan secara resmi oleh Bupati Kapuas Hulu dalam sidang dan telah dibahas sesuai dengan tahapan-tahapan pembahasan yang ada.

"Mulai dari penyampaian pidato pengantar oleh saudara Bupati Kapuas Hulu, pemandangan umum Anggota DPRD dan jawaban/penjelasan dari Bupati Kapuas Hulu terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan anggota DPRD melalui Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi. Dan semua tahapan-tahapan tersebut sudah dilakukan, Sehingga pada hari ini merupakan pembahasan tingkat akhir,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Kuswandi.

Kuswandi juga menambahkan, dapat disimpulkan bahwa Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dapat menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 untuk disetujui bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD kabupaten Kapuas Hulu pada hari ini.

"Selanjutnya untuk memenuhi legalitas formal dan syarat administrasi lainnya maka persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 ini akan ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu serta ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu,” tutup Kuswandi.

Proses penetapan tiga Perda tersebut dapat dilakukan setelah Pemprov Kalbar melakukan evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda.

Tampak hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak terkait lainnya.

Artikel Selanjutnya
Kalbar Bebas dari Belenggu PPKM Level 4: Makan di Tempat 20 Menit Tak Lagi Diberlakukan
Selasa, 10 Agustus 2021
Artikel Sebelumnya
Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda
Selasa, 10 Agustus 2021

Berita terkait