Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 07 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya,
Sujiwo secara bersamaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya
dengan agenda jawaban Bupati Kubu Raya atas pendapat akhir fraksi DPRD
Kabupaten Kubu Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024,
Senin (5/8/2019).
Secara umum, pandangan akhir fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui
Raperda RPJMD Kubu Raya 2019-2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Muda mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan
dalam beberapa tahap hingga persetujuan penetapan menjadi Perda.
“Pembahasan yang dilakukan oleh Anggota Dewan dengan
membentuk Panitia khusus (Pansus) DPRD bersama eksekutif untuk membahas Raperda
ini, tentunya sangat menyita waktu yang dimulai dengan pandangan umum fraksi,
rapat internal, maupun rapat gabungan bersama tim eksekutif serta melakukan
konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas
Muda dalam sambutannya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini berujar, proses tersebut
menunjukkan bahwa pembahasan dan penelitian terhadap materi rancangan Perda
yang disampaikan telah cukup mendalam dan menyeluruh. Meskipun ia mengakui
masih terdapat kekurangan dalam penyampaian Raperda.
“Namun dengan proses pembahasan yang cukup mendalam yang
dilakukan bersama antara Pansus dan eksekutif, kekurangan yang ada dapat
dilengkapi,” ujarnya.
Muda memaparkan, semua rangkaian proses merupakan upaya
untuk menghasilkan produk hukum berupa Perda yang berkualitas. Karena akan
menjadi payung hukum dan berimplikasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan disetujuinya penetapan Raperda Kabupaten Kubu Raya
tentang RPJMD tahun 2019-2024 ini menjadi Perda, akan menjadi payung hukum
dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan di daerah,” tuturnya.
Muda berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara
eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan didalam pembahasan-pembahasan
produk hukum daerah.
“Ke depan koordinasi terus dilakukan dalam menentukan
kebijakan daerah lainnya,” pungkasnya. (*/ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya,
Sujiwo secara bersamaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya
dengan agenda jawaban Bupati Kubu Raya atas pendapat akhir fraksi DPRD
Kabupaten Kubu Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024,
Senin (5/8/2019).
Secara umum, pandangan akhir fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui
Raperda RPJMD Kubu Raya 2019-2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Muda mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan
dalam beberapa tahap hingga persetujuan penetapan menjadi Perda.
“Pembahasan yang dilakukan oleh Anggota Dewan dengan
membentuk Panitia khusus (Pansus) DPRD bersama eksekutif untuk membahas Raperda
ini, tentunya sangat menyita waktu yang dimulai dengan pandangan umum fraksi,
rapat internal, maupun rapat gabungan bersama tim eksekutif serta melakukan
konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas
Muda dalam sambutannya.
Orang nomor wahid di Kubu Raya ini berujar, proses tersebut
menunjukkan bahwa pembahasan dan penelitian terhadap materi rancangan Perda
yang disampaikan telah cukup mendalam dan menyeluruh. Meskipun ia mengakui
masih terdapat kekurangan dalam penyampaian Raperda.
“Namun dengan proses pembahasan yang cukup mendalam yang
dilakukan bersama antara Pansus dan eksekutif, kekurangan yang ada dapat
dilengkapi,” ujarnya.
Muda memaparkan, semua rangkaian proses merupakan upaya
untuk menghasilkan produk hukum berupa Perda yang berkualitas. Karena akan
menjadi payung hukum dan berimplikasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan disetujuinya penetapan Raperda Kabupaten Kubu Raya
tentang RPJMD tahun 2019-2024 ini menjadi Perda, akan menjadi payung hukum
dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan di daerah,” tuturnya.
Muda berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara
eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan didalam pembahasan-pembahasan
produk hukum daerah.
“Ke depan koordinasi terus dilakukan dalam menentukan
kebijakan daerah lainnya,” pungkasnya. (*/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini