Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kalbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir
Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Barat
tahun 2018-2038, yang berlangsung di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (13/12/2018).
Rapat yang sempat tertunda lebih dari satu
jam ini menjadi tanda disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji berharap dengan
disahkannya Raperda RZWP3K menjadi Perda dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan
Barat.
Selain itu, lanjutnya, Perda RZWP3K ini juga
diharapkannya dapat memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha dan
memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan, instansi terkait dan
masyarakat sekitar.
“Disetujuinya Raperda RZWP3K 2018-2038
menjadi Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang terkait
dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat. Perda ini
juga saya harapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan manfaat bagi pelaku
usaha, stakeholder, instansi terkait
dan masyarakat sekitar,” ujarnya, saat diwawancarai usai paripurna.
Perda tersebut, lanjut Sutarmidji, akan
membagi 4 kawasan rencana zonasi, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
Kawasan-kawasan tersebut, lanjut Sutarmidji,
akan ditetapkan peraturan dasar antara lain kegiatan yang diperbolehkan,
kegiatan yang dibolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.
Sutarmidji menerangkan, kegiatan yang
dibolehkan ialah segala kegiatan yang akan dialokasikan pada suatu ruang, tidak
mempunyai pengaruh dan dampak sehingga tidak mempunyai pembatasan dalam
implementasinya. Sementara kegiatan yang dibolehkan dengan syarat ialah setiap
kegiatan yang pengalokasiannya terbatas, sedangkan kegiatan yang tidak
diperbolehkan ialah kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan pada suatu
ruang karena dapat merusak lingkungan.
Dengan disahkannya Raperda RZWP3K, lanjut
Sutarmidji, para perangkat daerah diharap segera melakukan langkah-langkah
konkrit sesuai proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah disetujuinya Raperda RZWP3K
menjadi Perda, maka kepada perangkat daerah terkait dengan Perda ini agar
segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalbar, Suriansyah mengatakan Perda RZWP3K dapat memudahkan pengaturan
pemanfaatan zonasi. Sebab, kata Suriansyah setiap zonasi memiliki karakteristik
tersendiri sehingga mesti ditangani secara khusus.
“Perda zonasi ini memudahkan mengatur ruang
yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan. Karena setiap
zonasi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus ditangani secara khusus
agar tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kalbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir
Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Barat
tahun 2018-2038, yang berlangsung di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (13/12/2018).
Rapat yang sempat tertunda lebih dari satu
jam ini menjadi tanda disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji berharap dengan
disahkannya Raperda RZWP3K menjadi Perda dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan
Barat.
Selain itu, lanjutnya, Perda RZWP3K ini juga
diharapkannya dapat memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha dan
memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan, instansi terkait dan
masyarakat sekitar.
“Disetujuinya Raperda RZWP3K 2018-2038
menjadi Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang terkait
dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat. Perda ini
juga saya harapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan manfaat bagi pelaku
usaha, stakeholder, instansi terkait
dan masyarakat sekitar,” ujarnya, saat diwawancarai usai paripurna.
Perda tersebut, lanjut Sutarmidji, akan
membagi 4 kawasan rencana zonasi, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
Kawasan-kawasan tersebut, lanjut Sutarmidji,
akan ditetapkan peraturan dasar antara lain kegiatan yang diperbolehkan,
kegiatan yang dibolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.
Sutarmidji menerangkan, kegiatan yang
dibolehkan ialah segala kegiatan yang akan dialokasikan pada suatu ruang, tidak
mempunyai pengaruh dan dampak sehingga tidak mempunyai pembatasan dalam
implementasinya. Sementara kegiatan yang dibolehkan dengan syarat ialah setiap
kegiatan yang pengalokasiannya terbatas, sedangkan kegiatan yang tidak
diperbolehkan ialah kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan pada suatu
ruang karena dapat merusak lingkungan.
Dengan disahkannya Raperda RZWP3K, lanjut
Sutarmidji, para perangkat daerah diharap segera melakukan langkah-langkah
konkrit sesuai proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah disetujuinya Raperda RZWP3K
menjadi Perda, maka kepada perangkat daerah terkait dengan Perda ini agar
segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalbar, Suriansyah mengatakan Perda RZWP3K dapat memudahkan pengaturan
pemanfaatan zonasi. Sebab, kata Suriansyah setiap zonasi memiliki karakteristik
tersendiri sehingga mesti ditangani secara khusus.
“Perda zonasi ini memudahkan mengatur ruang
yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan. Karena setiap
zonasi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus ditangani secara khusus
agar tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini