Pontianak    

DPRD Kalbar Setujui Raperda RZWP3K Kalbar 2018-2038 Jadi Perda

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Kalbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir

Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana

Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Barat

tahun 2018-2038, yang berlangsung di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (13/12/2018).

Rapat yang sempat tertunda lebih dari satu

jam ini menjadi tanda disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji berharap dengan

disahkannya Raperda RZWP3K menjadi Perda dapat menyelesaikan berbagai

permasalahan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan

Barat.

Selain itu, lanjutnya, Perda RZWP3K ini juga

diharapkannya dapat memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha dan

memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan, instansi terkait dan

masyarakat sekitar.

“Disetujuinya Raperda RZWP3K 2018-2038

menjadi Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang terkait

dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat. Perda ini

juga saya harapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan manfaat bagi pelaku

usaha, stakeholder, instansi terkait

dan masyarakat sekitar,” ujarnya, saat diwawancarai usai paripurna.

Perda tersebut, lanjut Sutarmidji, akan

membagi 4 kawasan rencana zonasi, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan

konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Kawasan-kawasan tersebut, lanjut Sutarmidji,

akan ditetapkan peraturan dasar antara lain kegiatan yang diperbolehkan,

kegiatan yang dibolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.

Sutarmidji menerangkan, kegiatan yang

dibolehkan ialah segala kegiatan yang akan dialokasikan pada suatu ruang, tidak

mempunyai pengaruh dan dampak sehingga tidak mempunyai pembatasan dalam

implementasinya. Sementara kegiatan yang dibolehkan dengan syarat ialah setiap

kegiatan yang pengalokasiannya terbatas, sedangkan kegiatan yang tidak

diperbolehkan ialah kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan pada suatu

ruang karena dapat merusak lingkungan.

Dengan disahkannya Raperda RZWP3K, lanjut

Sutarmidji, para perangkat daerah diharap segera melakukan langkah-langkah

konkrit sesuai proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya Raperda RZWP3K

menjadi Perda, maka kepada perangkat daerah terkait dengan Perda ini agar

segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi

Kalbar, Suriansyah mengatakan Perda RZWP3K dapat memudahkan pengaturan

pemanfaatan zonasi. Sebab, kata Suriansyah setiap zonasi memiliki karakteristik

tersendiri sehingga mesti ditangani secara khusus.

“Perda zonasi ini memudahkan mengatur ruang

yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan. Karena setiap

zonasi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus ditangani secara khusus

agar tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Pimpin Safari Natal, Bupati Rupinus: Rayakan Dengan Sederhana dan Suka Cita
Jumat, 14 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Tindaklanjut Penyelesaian LHP Meningkat, Pemkab Sintang Komit Wujudkan Tata Kelola Baik dan Bersih
Jumat, 14 Desember 2018

Berita terkait