Sekadau    

Raperda LKPJ Bupati Sekadau Tahun 2018 Disahkan Jadi Perda

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 10 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar sidang paripurna dengan

agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah

(Raperda) mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau

tahun anggaran 2018. Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua

DPRD Sekadau, Albertus Pinus yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD

Sekadau, Selasa (9/7/2019).

Hadir pada paripurna tersebut, Bupati Sekadau, Rupinus, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, sejumlah Kepala

OPD dan para anggota DPRD Sekadau.

Fraksi PDIP mendapat

giliran pertama menyampaikan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh

Herkulanus. Dalam pendapat tersebut, fraksi PDIP mengapresiasi Pemerintah

Kabupaten Sekadau atas capaian selama ini. Sehingga, fraksi PDIP menyetujui

agar Raperda LKPJ disahkan menjadi Perda.

“Fraksi

PDIP setuju agar Raperda LKPJ disahkan menjadi Perda,”

ujarnya.

Sementara fraksi demokrat, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Aron juga

mengatakan hal sama. Fraksi Demokrat turut

mengapresiasi kinerja Pemkab Sekadau.

“Fraksi

Demokrat menyetujui

Raperda LKPJ

tahun 2018 menjadi Perda,” kata Aron.

Senada dengan kedua

fraksi ini, fraksi Golkar, PAN dan PKPI serta NasDem turut menyetujui agar Raperda

LKPJ tersebut disahkan menjadi Perda.

Sementara fraksi Gerindra dalam PA-nya yang disampaikan oleh Hariyanto memberikan sejumlah catatan, seperti misalnya terkait

dana DAK. Fraksi ini meminta agar DAK ke depan tidak ada pengurangan lagi, lantaran adanya keterlambatan adminitrasi.

“Fraksi

kami meminta agar semua OPD bisa kiranya, mengoptimalkan pemanfaatan dana DAK supaya tidak

terjadi pengurangan DAK tahun akan datang. Fraksi kami juga

menyeyujui Raperda LKPJ Bupati tahun 2018 menjadi Perda,” tukasnya.

Senada dengan fraksi

Gerindra, fraksi Hanura dalam PA-nya yang dibacakan oleh Liri Muri turut memberikan sejumlah catatan. Hanura meminta agar ada keterlibatan pemangku jabatan untuk mengawasi segala

bentuk kegiatan yang berkaitan dengan APBD. Hal

ini, kata dia, dimaksudkan agar penggunaan APBD tepat sasaran.

“Fraksi

kami menyetujui Raperda LKPJ

Bupati tahun 2018

menjadi Perda,” kata Liri.

Sementara Bupati Sekadau dalam sambutanya mengatakan bahwa Raperda

tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk diverifikasi.

“Setelah

disahkan

menjadi Perda, LKPJ tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk diverifikasi,” kata Bupati.

Ia juga berjanji akan terus melakukan

perbaikan kinerja semua OPD secara berkala ke depan, sehingga tercipta pemerintah Good Government.

“Pemerintahan

yang bersih, transparan dan akuntabel serta berdidikasi tinggi,” ucapnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Sukseskan Musim Haji 2019, Kanwil Kemenag Kalbar Terus Lakukan Persiapan Maksimal
Rabu, 10 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Pastikan Persiapan Haji di Kalbar Sudah Baik : Tinggal Berangkat
Rabu, 10 Juli 2019

Berita terkait