Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 19 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Keenam perda tersebut adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun serta Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, terkait perda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak menyepakati untuk menggabungkan Raperda tersebut dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu dikarenakan persa tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box telah dilaksanakan dan diganti namanya dengan bon bill.
"Di mana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (18/08/2023).
Dengan telah disetujuinya enam raperda itu, lanjut Edi, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak," katanya.
Selanjutnya perda tersebut akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan dilakukan evaluasi khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat Pemprov Kalbar, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hingga mendapatkan nomor registrasi perda.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam raperda ini," tutupnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Keenam perda tersebut adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun serta Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, terkait perda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak menyepakati untuk menggabungkan Raperda tersebut dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu dikarenakan persa tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box telah dilaksanakan dan diganti namanya dengan bon bill.
"Di mana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (18/08/2023).
Dengan telah disetujuinya enam raperda itu, lanjut Edi, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak," katanya.
Selanjutnya perda tersebut akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan dilakukan evaluasi khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat Pemprov Kalbar, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hingga mendapatkan nomor registrasi perda.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam raperda ini," tutupnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini