Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 06 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui dan disahkan bersama oleh DPRD Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (06/07/2022).
Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono mengucapkan apresiasi dan terima kasih pada jajaran legislatif di DPRD Kota Pontianak yang telah bersama-sama membahas raperda tersebut demi kemajuan Kota Pontianak.
"Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai," ucapnya.
Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan. Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, dengan volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp 1,87 triliun.
"Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021," imbuhnya.
Edi juga menyinggung soal capaian Pemerintah Kota Pontianak yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Dimana hal itu sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak.
“Kita akan terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.
Menyoal realisasi anggaran yang belum tercapai, Edi menilai hal demikian terjadi karena dampak pemulihan ekonomi usai pandemi. Dia optimis, kalau target realisasi anggaran akan tercapai di tahun-tahun berikutnya.
“Di tahun 2021, kita anggap pandemi telah usai. Ternyata masih berlanjut. Tentunya ini jadi catatan kita untuk evaluasi lebih ketat,” terangnya. (J)
KalbarOnline, Pontianak - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui dan disahkan bersama oleh DPRD Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (06/07/2022).
Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono mengucapkan apresiasi dan terima kasih pada jajaran legislatif di DPRD Kota Pontianak yang telah bersama-sama membahas raperda tersebut demi kemajuan Kota Pontianak.
"Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai," ucapnya.
Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan. Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, dengan volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp 1,87 triliun.
"Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021," imbuhnya.
Edi juga menyinggung soal capaian Pemerintah Kota Pontianak yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Dimana hal itu sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak.
“Kita akan terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.
Menyoal realisasi anggaran yang belum tercapai, Edi menilai hal demikian terjadi karena dampak pemulihan ekonomi usai pandemi. Dia optimis, kalau target realisasi anggaran akan tercapai di tahun-tahun berikutnya.
“Di tahun 2021, kita anggap pandemi telah usai. Ternyata masih berlanjut. Tentunya ini jadi catatan kita untuk evaluasi lebih ketat,” terangnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini