KalbarOnline, Pontianak – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui dan disahkan bersama oleh DPRD Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (06/07/2022).
Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono mengucapkan apresiasi dan terima kasih pada jajaran legislatif di DPRD Kota Pontianak yang telah bersama-sama membahas raperda tersebut demi kemajuan Kota Pontianak.
“Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai,” ucapnya.
Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan. Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, dengan volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp 1,87 triliun.
“Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021,” imbuhnya.
Edi juga menyinggung soal capaian Pemerintah Kota Pontianak yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Dimana hal itu sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak.
“Kita akan terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.
Menyoal realisasi anggaran yang belum tercapai, Edi menilai hal demikian terjadi karena dampak pemulihan ekonomi usai pandemi. Dia optimis, kalau target realisasi anggaran akan tercapai di tahun-tahun berikutnya.
“Di tahun 2021, kita anggap pandemi telah usai. Ternyata masih berlanjut. Tentunya ini jadi catatan kita untuk evaluasi lebih ketat,” terangnya. (J)
Comment