KalbarOnline, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu diambil dalam rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, di Ruang Utama Kantor DPRD Ketapang, Selasa (21/06/2022).
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Ketapang, M Febriadi itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, sebagai perwakilan dari eksekutif.
Dalam kesempatan itu, Febriadi mengatakan, kalau Badan Anggaran (Banggar) di DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, telah membahas dan mengkaji Raperda ini.
“Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, penetapan tersebut didasari oleh persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Ketapang terhadap penetapan Raperda dimaksud.
“Maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2021 menjadi Perda,” tutur Febriadi.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut. Menurutnya keputusan persetujuan dan berdasarkan peraturan yang ada.
Agus Hendri pun menuturkan, bahwa persetujuan DPRD Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Ketapang–dengan rincian yakni bahwa pendapatan sebesar Rp 2.616.938.650.273.18 dan belanja Rp 2.354.247.921.911.46.
“Selanjutnya untuk pembiayaan yakni penerimaan Rp 232.093.503.325,03 dan pengeluaran Rp 17.000.000.000,00. Kemudian pembiayaan netto Rp 215.093.503.325,03 dan Silpa Rp 477.730.231.686,75,” ucapnya saat membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang.
Terhadap persetujuan itu, DPRD Ketapang kemudian menuangkannya dalam Keputusan DPRD Ketapang Nomor 8 Tahun 2022. Khususnya tentang Persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda. (Adi LC)
Comment