KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021, di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (22/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menyampaikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.p
Gubernur juga menjelaskan, terkait dengan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2021 yang ditargetkan sebesar Rp 6.435 triliun lebih, sudah terealisasi sebesar Rp 6,431 triliun atau 99,94 persen.
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2021, yang dianggarkan sebesar Rp 6,693 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp 6,303 triliun lebih atau 94,17 persen.
“Pembiayaan daerah mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang meliputi Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 313,019 miliar lebih atau 100 persen dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 55 miliar lebih,” tuturnya.
Sementara untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun 2021, tercatat sebesar Rp 386,160 miliar lebih. Hal itu disebabkan antara lain, tidak terealisasinya penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 114, 637 miliar lebih, pendapatan transfer melebihi target sebesar Rp 112, 601 miliar lebih, dan tidak terealisasinya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,678 miliar lebih, tidak terealisasinya belanja dan transfer sebesar Rp 389,874 miliar lebih.
“Serta terdapat kekurangan penganggaran pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 0,62 dikarenakan teknis penganggaran dalam SIPD tidak dapat mengakomodir nilai di belakang koma,” ungkap Sutarmidji.
Hadir dari pihak legislatif, yakni Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah. (Jau)
Comment