Ria Norsan Sampaikan Nota Penjelasan Gubernur Kalbar Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalbar 2020

Ria Norsan Sampaikan Nota Penjelasan Gubernur Kalbar Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalbar 2020

Laporan keuangan Kalbar tahun 2020 diganjar WTP

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang digelar secara hybrid di ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar dan dilaksanakan virtual, Rabu (30/6/2021).

Gubernur, dalam nota penjelasannya yang disampaikan Wagub Ria Norsan menyatakan bahwa adanya reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara/daerah yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 320 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Akhirnya Tahan Merry Cristine Terkait Proyek Fiktif

Di mana, lanjut dia, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2020, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), 3. Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Mantan Bupati Mempawah ini juga menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalbar yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2020. Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang menjadi acuan untuk mencapai kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan secara transparan, efesien dan efektif serta bertanggung jawab dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Gelar Touring Adhyaksa dan Bakti Sosial

“Untuk itu dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh sehingga opini WTP dapat dicapai,” kata Norsan.

Selain itu, Wagub Kalbar juga mengatakan bahwa kita (Pemprov Kalbar) sudah melaksanakan kebijakan Pusat dalam penanggulangan Covid-19, contohnya melaksanakan kegiatan Paripurna yang dilaksanakan dengan sebagian kecil secara tatap muka dan sebagian besar secara virtual.

“Jadi artinya tidak seluruhnya kegiatan ditiadakan. Tetap ada yang fisik dan ada yang virtual dan tetap mematuhi pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan persidangan rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dan tatap muka langsung yang dihadiri sebanyak 41 Anggota DPRD, yang hadir secara fisik 20 Orang dan secara Virtual sebanyak 21 orang.

Comment