Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Juni 2021 |
Bupati Martin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Ketapang, Senin (21/6/2021).
Menurut Martin, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2020 merupakan Kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan ke DPRD.
Hal ini dikatakannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Martin juga sempat menyampaikan berdasarkan laporan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya.
[caption id="attachment_98951" align="aligncenter" width="600"]
Bupati Ketapang, Martin Rantan saat menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Ketapang 2020 (Foto: Adi LC)[/caption]
"Ini artinya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang tidak lepas dari hasil kerja kita bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya, maupun DPRD Kabupaten Ketapang," ungkap Martin.
Adapun realisasi pendapatan di tahun 2020, Martin memaparkan, Rp 2.259.813.903.583,80 atau 105,55 % dari target Pendapatan setelah Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 2.140.965.097.896,44.
Di mana realisasi tersebut, dijelaskan Martin berasal dari asli Pendapatan sebesar Rp 231.283.286.170,80, pendapatan Transfer Sebesar Rp 1.942.009.436.358,00 dan lain lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 86.521.181.055,00.
Selanjutnya, untuk realisasi Belanja APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.757.682.718.910,17 atau 94,09% dari target Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp 1.868.121.375.554,74.
Realisasi tersebut, dikatakannya berasal dari Belanja Operasional Sebesar Rp 1.331.746.853.226,12 Belanja Modal Sebesar Rp 424.576.867.323,05, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1.358.998.361,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp 386.600.318.518,70.
Martin melanjutkan, berdasarkan Penerimaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut mencapai Surplus Anggaran sebesar Rp 115.530.866.154,93. Sementara Biaya Neto sebesar Rp. 116.500.186.091,14, sehingga terdapat sisa lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 232.031.052.246,33.
"Tercatat Saldo anggaran akhir Lebih (SAL) sebesar Rp 232.033.095.661,61," sebut Martin.
Sementara untuk Silva pada tahun 2020 terdiri dari Silva terikat sebesar Rp 56.003.669.256,28 dan silva tidak terikat sebesar Rp 176.029.426.405,33 untuk menutupi defisit anggaran tahun 2021 telah dialokasikan dalam Refocusing APBD tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampak serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 903/145/SJ tentang percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di daerah sebesar Rp82.000.000.000,00.
"Untuk belanja kesehatan penanganan covid -19 dan sebagian dialokasikan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah tahun 2021sebesar Rp 52.471.796.677,00," jelas Martin. (Adi LC)
Bupati Martin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Ketapang, Senin (21/6/2021).
Menurut Martin, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2020 merupakan Kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan ke DPRD.
Hal ini dikatakannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Martin juga sempat menyampaikan berdasarkan laporan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya.
[caption id="attachment_98951" align="aligncenter" width="600"]
Bupati Ketapang, Martin Rantan saat menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Ketapang 2020 (Foto: Adi LC)[/caption]
"Ini artinya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang tidak lepas dari hasil kerja kita bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya, maupun DPRD Kabupaten Ketapang," ungkap Martin.
Adapun realisasi pendapatan di tahun 2020, Martin memaparkan, Rp 2.259.813.903.583,80 atau 105,55 % dari target Pendapatan setelah Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 2.140.965.097.896,44.
Di mana realisasi tersebut, dijelaskan Martin berasal dari asli Pendapatan sebesar Rp 231.283.286.170,80, pendapatan Transfer Sebesar Rp 1.942.009.436.358,00 dan lain lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 86.521.181.055,00.
Selanjutnya, untuk realisasi Belanja APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.757.682.718.910,17 atau 94,09% dari target Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp 1.868.121.375.554,74.
Realisasi tersebut, dikatakannya berasal dari Belanja Operasional Sebesar Rp 1.331.746.853.226,12 Belanja Modal Sebesar Rp 424.576.867.323,05, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1.358.998.361,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp 386.600.318.518,70.
Martin melanjutkan, berdasarkan Penerimaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut mencapai Surplus Anggaran sebesar Rp 115.530.866.154,93. Sementara Biaya Neto sebesar Rp. 116.500.186.091,14, sehingga terdapat sisa lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 232.031.052.246,33.
"Tercatat Saldo anggaran akhir Lebih (SAL) sebesar Rp 232.033.095.661,61," sebut Martin.
Sementara untuk Silva pada tahun 2020 terdiri dari Silva terikat sebesar Rp 56.003.669.256,28 dan silva tidak terikat sebesar Rp 176.029.426.405,33 untuk menutupi defisit anggaran tahun 2021 telah dialokasikan dalam Refocusing APBD tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampak serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 903/145/SJ tentang percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di daerah sebesar Rp82.000.000.000,00.
"Untuk belanja kesehatan penanganan covid -19 dan sebagian dialokasikan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah tahun 2021sebesar Rp 52.471.796.677,00," jelas Martin. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini