Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 07 Juni 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membacakan pidato Bupati Ketapang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (06/06/2023).
Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sekda mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raperda ini dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022, yang disampaikan oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, kepada Pemkab Ketapang pada hari Selasa, 9 Mei 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," papar beliau.
Sekda menambahkan, opini WTP tersebut telah diperoleh sembilan kali secara berturut-turut. Hal ini lanjut dia, menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik.
"Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang, saya berharap prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Alexander menambahkan, selain pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah daerah tahun anggaran 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022.
"Hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membacakan pidato Bupati Ketapang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (06/06/2023).
Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sekda mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raperda ini dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022, yang disampaikan oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, kepada Pemkab Ketapang pada hari Selasa, 9 Mei 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," papar beliau.
Sekda menambahkan, opini WTP tersebut telah diperoleh sembilan kali secara berturut-turut. Hal ini lanjut dia, menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik.
"Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang, saya berharap prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Alexander menambahkan, selain pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah daerah tahun anggaran 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022.
"Hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini