Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Pemkot Pontianak Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/06/2023).

Edi menerangkan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1. Laporan ini sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada legislatif untuk dibahas pada rapat paripurna.

Baca Juga :  5 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Pembengkas Jok Motor Diringkus Polda Kalbar

“Sebagian besar target tercapai, tetapi ada juga beberapa di antaranya belum tercapai,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya, kata Edi, akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pontianak yang nantinya akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Edi menerangkan, prioritas selanjutnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, untuk meningkatkan PAD harus dilakukan inovasi dan terobosan.

“Sehingga alokasi anggaran belanja bisa langsung menyentuh masyarakat misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat di sektor UMKM dan lainnya,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan, usai penyampaian pidato Wali Kota Pontianak, selanjutnya pihaknya akan membahas dengan Badan Anggaran terkait apa saja yang menjadi kendala dan temuan BPK.

Baca Juga :  Agar Tak Menimbulkan Permasalahan Baru Terkait Pembangunan Jembatan Bansir, Ini Siasat Dishub Pontianak

“Itu semua akan kami tanyakan kepada Pemkot Pontianak sudah sejauh mana penyelesaiannya untuk anggaran tahun 2022,” ujarnya.

Menurutnya, catatan-catatan apa yang harus dilakukan Pemkot Pontianak akan disampaikan pihaknya. Akhir bulan ini atau awal bulan depan rencananya akan digelar Rapat Paripurna Perda Pertanggungjawaban APBD 2022.

“Sebab setiap tahun anggaran berakhir itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment