Nasional    

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 03 November 2026
Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Montase ilustrasi konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret nama Listyo Sigit Prabowo (Ilustrasi: AI/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Ketiga nama tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung selama periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

Menurut Asep, penyadapan tersebut dilakukan menggunakan perangkat penyadapan milik Polri. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam perangkat tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal (illegal access) dan penghapusan data elektronik.

Asep mengungkapkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus file hasil penyadapan. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas lain dan dilaporkan pada 30 Oktober 2026.

Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap rangkaian dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang melibatkan sejumlah personel kepolisian tersebut.

Artikel Selanjutnya
Wabup Ketapang Dorong Pembinaan Tilawah untuk Cetak Qori dan Qoriah Lokal Berprestasi
Tuesday, 03 November 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Ketapang Dorong Pembinaan Tilawah untuk Cetak Qori dan Qoriah Lokal Berprestasi
Tuesday, 03 November 2026

Berita terkait