Pj Wako Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.

“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pengantar pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (24/06/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ani Sofian memaparkan, bahwa capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023. Antara lain Laporan Realisasi Anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp 1,87 triliun, realisasinya Rp 1,81 triliun atau 96,71 persen.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 598,77 miliar, realisasinya Rp 574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Alat Produksi Kue, Pj Wako Dorong UMKM Naik Kelas

Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp 384,19 miliar atau 95,90 persen. Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp 57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp 48,71 miliar atau 84,21 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp 29,85 miliar, realisasinya Rp 30,04 miliar atau 100,63 persen.

“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 110,43 miliar, realisasinya di angka Rp 111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp 1,82 triliun, realisasinya Rp 1,70 triliun atau 93,38 persen.

“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 59,1 miliar,” ungkap Ani Sofian.

Baca Juga :  Pj Wako Pontianak Resmikan BSI Kantor Capem Siantan

Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.

“Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kita untuk mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Pemkot Pontianak untuk hadir pada rapat paripurna mendatang,” tutup Ani Sofian. (Jau)

Comment