Ketapang    

Satpol PP Ketapang Tegur Pengelola Cafe Sentap soal Musik Keras

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 16 August 2026
Satpol PP Ketapang Tegur Pengelola Cafe Sentap soal Musik Keras
Satpol PP Ketapang menegur pengelola Cafe Sentap terkait musik keras dan meminta aktivitas hiburan tidak mengganggu warga (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik keras dari tempat hiburan malam Cafe Sentap di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (15/8/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Ketapang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola.

Petugas meminta pengelola memperhatikan batas waktu operasional serta mengatur volume musik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang, Drs. Maryadi Asmuie, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani laporan tersebut.

“Saat ini kami masih persuasif. Agar tetap menjaga suasana kondusif, tidak memutar musik yang keras di atas jam 00.00,” kata Maryadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).

Ia menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau pengelola tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.

Menurut Maryadi, langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk respons Satpol PP Kabupaten Ketapang terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Satpol PP Ketapang juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, terutama setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Penanganan secara persuasif tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Di sisi lain, aktivitas tempat hiburan diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan aturan serta kenyamanan masyarakat sekitar. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap
Sunday, 16 August 2026
Artikel Sebelumnya
Paskibraka Kota Pontianak 2026 Dikukuhkan, Edi Kamtono Titip Amanah dan Kehormatan
Sunday, 16 August 2026

Berita terkait