Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 16 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik keras dari tempat hiburan malam Cafe Sentap di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (15/8/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Ketapang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola.
Petugas meminta pengelola memperhatikan batas waktu operasional serta mengatur volume musik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang, Drs. Maryadi Asmuie, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani laporan tersebut.
“Saat ini kami masih persuasif. Agar tetap menjaga suasana kondusif, tidak memutar musik yang keras di atas jam 00.00,” kata Maryadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau pengelola tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.
Menurut Maryadi, langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respons Satpol PP Kabupaten Ketapang terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Satpol PP Ketapang juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, terutama setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Penanganan secara persuasif tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Di sisi lain, aktivitas tempat hiburan diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan aturan serta kenyamanan masyarakat sekitar. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik keras dari tempat hiburan malam Cafe Sentap di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (15/8/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Ketapang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola.
Petugas meminta pengelola memperhatikan batas waktu operasional serta mengatur volume musik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang, Drs. Maryadi Asmuie, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani laporan tersebut.
“Saat ini kami masih persuasif. Agar tetap menjaga suasana kondusif, tidak memutar musik yang keras di atas jam 00.00,” kata Maryadi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau pengelola tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.
Menurut Maryadi, langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respons Satpol PP Kabupaten Ketapang terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Satpol PP Ketapang juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, terutama setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Penanganan secara persuasif tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Di sisi lain, aktivitas tempat hiburan diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan aturan serta kenyamanan masyarakat sekitar. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini