Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 10 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial, seperti restoran, hotel, kafe, pub, hingga klub malam. Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Setiap pengusaha harus mendaftarkan usahanya dan menginformasikan eksistensinya sesuai kategori bidang usaha yang dijalankan,” tegas Jonny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/01/2026).
Bagi pelaku usaha yang baru beroperasi, pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi LMKN di www.lmkn.id dengan membuat akun sebagai pemanfaat komersial.
Jonny menjelaskan, terdapat tiga klaster usaha dengan skema tarif royalti yang berbeda. Untuk usaha kuliner bermusik seperti restoran dan kafe, tarif royalti ditetapkan berdasarkan jumlah kursi.
“Royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp60 ribu per kursi per tahun. Jadi totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun,” jelasnya.
Sementara itu, untuk usaha pub dan bistro, penghitungan royalti didasarkan pada luas area usaha. Tarif royalti pencipta dan hak terkait masing-masing sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun.
Adapun untuk diskotik dan klub malam, royalti pencipta dikenakan sebesar Rp250 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengenaan tarif royalti.
Jonny menegaskan, seluruh pembayaran royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN, yang selanjutnya mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta dan hak terkait.
“Distribusi dilakukan oleh LMKN, baik kepada pencipta yang tergabung dalam LMK maupun yang berada di luar negeri. Jadi meskipun menggunakan lagu asing, hak penciptanya tetap diberikan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban serta pentingnya perlindungan hak cipta.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. (Red)
KALBARONLINE.com – Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial, seperti restoran, hotel, kafe, pub, hingga klub malam. Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Setiap pengusaha harus mendaftarkan usahanya dan menginformasikan eksistensinya sesuai kategori bidang usaha yang dijalankan,” tegas Jonny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/01/2026).
Bagi pelaku usaha yang baru beroperasi, pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi LMKN di www.lmkn.id dengan membuat akun sebagai pemanfaat komersial.
Jonny menjelaskan, terdapat tiga klaster usaha dengan skema tarif royalti yang berbeda. Untuk usaha kuliner bermusik seperti restoran dan kafe, tarif royalti ditetapkan berdasarkan jumlah kursi.
“Royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp60 ribu per kursi per tahun. Jadi totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun,” jelasnya.
Sementara itu, untuk usaha pub dan bistro, penghitungan royalti didasarkan pada luas area usaha. Tarif royalti pencipta dan hak terkait masing-masing sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun.
Adapun untuk diskotik dan klub malam, royalti pencipta dikenakan sebesar Rp250 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per meter persegi per tahun. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengenaan tarif royalti.
Jonny menegaskan, seluruh pembayaran royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN, yang selanjutnya mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta dan hak terkait.
“Distribusi dilakukan oleh LMKN, baik kepada pencipta yang tergabung dalam LMK maupun yang berada di luar negeri. Jadi meskipun menggunakan lagu asing, hak penciptanya tetap diberikan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban serta pentingnya perlindungan hak cipta.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini