KalbarOnline.com – Hak royalti atas beberapa lagu yang dibawakan oleh Virgoun, dituntut oleh Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara menuturkan bahwa tuntutan hak royalti itu juga masuk ke dalam gugatan harta gana-gini yang diajukan.
Seperti diketahui, Inara Rusli masih berjuang untuk mendapatkan haknya dari Virgoun setelah bercerai nanti.
“Masih diperjuangkan, masih on going,” ungkap Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/8).
Menurutnya, royalti masuk harta bersama. Jadi, hal itu menunggu keputusan hakim.
Inara menuntut royalti karena beberapa lagu suaminya diciptakan setelah mereka menikah.
Oleh sebab itu, royalti atas lagu-lagu tersebut merupakan harta bersama Virgoun dan Inara Rusli.
“Iya (bakal menggugat soal royalti lagu), dalam Kompilasi Hukum Islam itu kan ada harta bersama,” ucap Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli melalui sambungan telepon, Selasa (16/5).
“Harta bersama ini yang didapat setelah perkawinan, dan di Pak Virgoun ada hak cipta lagu yang menghasilkan hak ekonomi bernama royalti. Nah, ini bisa jadi harta bersama,” tambahnya.
Arjana Bagaskara menerangkan, ada 3 lagu yang royaltinya dituntut oleh Inara Rusli, salah satunya Surat Cinta Untuk Starla.
“Ada tiga lagu dari Pak Virgoun, salah satunya ya Surat Cinta untuk Starla,” ungkap Arjana Bagaskara.
Selain itu, Arjana Bagaskara menyebut bahwa kliennya nanti berhak mendapatkan 50 persen dari royalti ketiga lagu tersebut.
“Hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya,” tutupnya. (*)
Comment