Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Jumat, 26 Mei 2023 |
Inara Rusli dan Virgoun bakal menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (31/5).
Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Inara Rusli menyampaikan 7 tuntutan terhadap Virgoun dalam gugatan cerainya, di antaranya hak asuh anak dan harta gana-gini.
Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya bakal menghadiri sidang cerai perdananya.
Virgoun juga ingin membuktikan keseriusan dalam menuntut hak asuh anak.
Menurut Sandy Arifin, dirinya ingin Virgoun bisa menyampaikan secara langsung mengenai keinginannya untuk mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya.
"Pasti hadir, saya sudah sampaikan pada saat sidang pertama dia harus hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia serius dan harus menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya terhadap klien kami,” ungkap Sandy Arifin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
“Saya menyampaikan pada klien kami supaya dia menyampaikan keinginannya," imbuhnya.
Sandy Arifin juga mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Inara Rusli.
Sebab, mereka belum menerima salinan atas gugatan Inara Rusli dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Kita menunggu isi dari gugatan. Kita sebagai kuasa hukum akan menerima isi dari gugatan tersebut. Kita terima secara resmi dan kita pelajari," terang Sandy Arifin.
Nantinya setelah mendapatkan, kata dia, pihaknya akan menginformasikan kepada media, saat nanti sidang pertama. (*)
Inara Rusli dan Virgoun bakal menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (31/5).
Inara Rusli melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Inara Rusli menyampaikan 7 tuntutan terhadap Virgoun dalam gugatan cerainya, di antaranya hak asuh anak dan harta gana-gini.
Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya bakal menghadiri sidang cerai perdananya.
Virgoun juga ingin membuktikan keseriusan dalam menuntut hak asuh anak.
Menurut Sandy Arifin, dirinya ingin Virgoun bisa menyampaikan secara langsung mengenai keinginannya untuk mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya.
"Pasti hadir, saya sudah sampaikan pada saat sidang pertama dia harus hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia serius dan harus menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya terhadap klien kami,” ungkap Sandy Arifin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
“Saya menyampaikan pada klien kami supaya dia menyampaikan keinginannya," imbuhnya.
Sandy Arifin juga mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Inara Rusli.
Sebab, mereka belum menerima salinan atas gugatan Inara Rusli dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Kita menunggu isi dari gugatan. Kita sebagai kuasa hukum akan menerima isi dari gugatan tersebut. Kita terima secara resmi dan kita pelajari," terang Sandy Arifin.
Nantinya setelah mendapatkan, kata dia, pihaknya akan menginformasikan kepada media, saat nanti sidang pertama. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini