KalbarOnline – Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan agenda pokok perkara pada Rabu (30/10/2024).
Namun, hanya Baim Wong yang terlihat hadir dalam sidang kali ini. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait isi persidangan tersebut, setelah sidang.
Menurut Fahmi, sidang Baim dan Paula dalam proses jawab menjawab bakal dilakukan secara daring alias e-court agar lebih cepat selesai.
“Tapi dalam proses jawab menjawab cukup dengan elektronik biar lebih cepat. Karena kalau tiap minggu lebih lama, makanya kita ambil 3 kali sehari tapi sistemnya elektronik hanya jawab menjawab,” terang Fahmi Bachmid.
Dia membeberkan bahwa sidang berikutnya diprediksi lebih cepat.
“Sidang berikutnya e-court, itu jawabannya itu satu minggu 3 hari biar cepat. Ini kan biar persoalannya biar cepat, kalau mau cepat kan ini sistemnya dengan e-court,” tambahnya.
Setelah proses tersebut selesai, pada agenda pembuktian barulah Baim Wong diwajibkan untuk hadir menyerahkan bukti yang sudah disiapkan.
“Tapi pada proses pembuktian itu pada tanggal 20 nanti, Baim Wong hadir dengan bukti kita siapkan,” tutup Fahmi Bachmid. (*)
Comment