Sekda Yusran Teken PKS Sinergi Pemungutan Pajak Daerah

KalbarOnline, Kubu Raya – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Pajak Daerah (Opsen) bersama Sekretaris Daerah se-Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2024), di Hotel Mercure Pontianak. Penandatanganan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan serangkaian dengan pertemuan Capacity Building ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) se-Kalimantan Barat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ini merupakan satu pencerahan bagi kita, bagaimana sebagai daerah kabupaten juga bersama-sama men-support  agregat untuk capaian pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa 7 – 8 persen sesuai arahan gubernur. IPM juga diharapkan meningkat terus,” ucap Yusran Anizam.

Yusran mengungkapkan, kalau pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama guna percepatan penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memperkuat sinergi pemungutan pajak. Adanya opsen pajak akan meningkatkan PAD Kubu Raya dan berkontribusi pada percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Beberapa OPD Sintang Tak Capai Target PAD 2021, Joni Sianturi: Kita akan Rumuskan Langkah-langkah Efektif

“Kita targetkan untuk ke depannya PAD terus meningkat. Insya Allah di atas 200 miliar rupiah, kita upayakan semaksimal mungkin. Kalau bisa kita kejar kemandirian keuangan daerah sesuai dengan arahan pemerintah pusat juga,” tuturnya.

Sementara Pj Gubernur, Kalimantan Barat Harisson mengatakan, penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pemerintah kabupaten/kota merupakan bentuk sinergi di dalam upaya pemungutan pajak.

Baca Juga :  Pemkab dan Dewan Kubu Raya Sepakati KUA-PPAS 2020

“Karena kita selama ini pajak bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor dengan sistem bagi hasil 30 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota serta 70 persen untuk provinsi,” katanya.

Dengan kebijakan opsen, lanjut Harisson, maka akan terjadi perubahan persentase bagi hasil. Peningkatan pembagian pajak kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota yang semula hanya 30 persen menjadi 66 persen. (Jau)

Comment