KalbarOnline.com – Baim Wong diduga telah resmi menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menuliskan bahwa pihak pemohon bernama Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Pihak kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait berita tersebut.
“Insya Allah jam 16.30 WIB, di Tiger Wong Entertainment, Bintaro, Jakarta Selatan. Baim Wong akan menjelaskan mengenai gugatan cerai talak yang telah diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tutur Fahmi Bachmid melalui pesan berantai.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan soal gugatan cerai talak yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
“Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya,” ujar Taslimah.
“Kalau tadi pagi ada yang belum ada, kalau sekarang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal, tanggal surat gugatannya 7 Oktober, tetapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober 2024,” tambahnya.
Menurut Taslimah, dalam gugatannya, Baim Wong meminta untuk diberikan hak asuh anak dari kedua putranya.
“Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Jadi, pemohon kalau cerai itu mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya itu gugatan yang pertamanya,” terang Taslimah.
“Yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon. Begitu isinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Mereka dikaruniai dua anak laki-laki bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong setelah enam tahun menikah.
Sementara isu perceraian mencuat setelah keduanya sudah jarang tampil bersama. (*)
Comment