Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Rabu, 04 Desember 2024 |
KalbarOnline - Fahmi Bachmid selaku Baim Wong mengungkapkan bahwa kliennya bersikeras untuk berpisah dari Paula Verhoeven, apalagi setelah mediasi sempat dinyatakan gagal.
"Saat ini, sekali lagi saya sampaikan ya yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim,” tutur Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
“Jadi, mustahil dia ingin melakukan yang selama ini damainya ditolak, ingin damai, ingin rujuk. Itu semua mustahil," tambahnya.
Menurut Fahmi, terkait keinginan cabut gugatan atau tidak, itu kembali lagi kepada Baim Wong karena ia yang menggugat cerai.
"Jadi, kalau Baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai. Supaya jangan ada kalimat yang selama ini Baim ingin rujuk karena gugatannya seperti itu yang mengajukan gugatan adalah Baim,” terangnya.
“Artinya, kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan," imbuh Fahmi Bachmid.
Pada saat mediasi, kata dia, Baim dan Paula tidak mencapai kesepakatan terkait hak asuh kedua anak, mereka bukan soal perceraian.
"Di dalam perdamaian, tidak terjadi kesepakatan tapi bukan kesepakatan terkait perceraian tapi kesepakatan terhadap anak," papar Fahmi.
Sementara itu, Baim Wong mengaku ingin perceraian ini bisa segera selesai dengan baik-baik sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Paula Verhoeven juga.
"Iyalah (segera selesai) dan pengin selesai baik-baik. Dari awal kita mau selesaikan baik-baik,” tuturnya.
“Ingat, semua ini sudah ada perdamaian dan sudah diiyakan oleh pihaknya Paula. Jadi, ketika berbicara sudah ada (omongan cerai) tapi materi (cerai) tidak disepakati," tandas Baim Wong. (she)
KalbarOnline - Fahmi Bachmid selaku Baim Wong mengungkapkan bahwa kliennya bersikeras untuk berpisah dari Paula Verhoeven, apalagi setelah mediasi sempat dinyatakan gagal.
"Saat ini, sekali lagi saya sampaikan ya yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim,” tutur Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
“Jadi, mustahil dia ingin melakukan yang selama ini damainya ditolak, ingin damai, ingin rujuk. Itu semua mustahil," tambahnya.
Menurut Fahmi, terkait keinginan cabut gugatan atau tidak, itu kembali lagi kepada Baim Wong karena ia yang menggugat cerai.
"Jadi, kalau Baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai. Supaya jangan ada kalimat yang selama ini Baim ingin rujuk karena gugatannya seperti itu yang mengajukan gugatan adalah Baim,” terangnya.
“Artinya, kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan," imbuh Fahmi Bachmid.
Pada saat mediasi, kata dia, Baim dan Paula tidak mencapai kesepakatan terkait hak asuh kedua anak, mereka bukan soal perceraian.
"Di dalam perdamaian, tidak terjadi kesepakatan tapi bukan kesepakatan terkait perceraian tapi kesepakatan terhadap anak," papar Fahmi.
Sementara itu, Baim Wong mengaku ingin perceraian ini bisa segera selesai dengan baik-baik sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Paula Verhoeven juga.
"Iyalah (segera selesai) dan pengin selesai baik-baik. Dari awal kita mau selesaikan baik-baik,” tuturnya.
“Ingat, semua ini sudah ada perdamaian dan sudah diiyakan oleh pihaknya Paula. Jadi, ketika berbicara sudah ada (omongan cerai) tapi materi (cerai) tidak disepakati," tandas Baim Wong. (she)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini