KalbarOnline, Putussibau – Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dengan modus disimpan dalam cabai kering, pada Selasa (29/10/24). Barang haram tersebut diketahui ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial F.
Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi mengatakan, kejadian bermula saat sebuah paket tiba di Rutan Putussibau melalui jasa taksi. Paket tersebut berisi berbagai macam makanan dan minuman, namun petugas yang bertugas merasa curiga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang teliti, ditemukan bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabe kering keriting.
“Petugas kami yang bertugas di Pintu Utama (P2U) sangat jeli. Mereka langsung curiga dengan paket tersebut dan melakukan pemeriksaan secara detail dari paket yang diterima yakni satu buah kardus mie instan, mie instan dalam wadah gelas, kopi sachet , bawang merah, bawang putih, bedak, dan satu kantong cabe keriting,” ujarnya.
Setelah menemukan bungkusan plastik mencurigakan, petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada komandan jaga serta kepala rumah tahanan (karutan).
“Keduanya kemudian memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam cabe keriting tersebut yang diperkirakan 7 paket dengan total 3 gram,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengapresiasi tindakan petugas yang jeli memeriksa barang yang akan dimasukkan ke rutan.
“Penggagalan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkotika” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, bahwa bungkusan plastik tersebut berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
Atas temuan ini, pihak Rutan Putussibau langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Lid)
Comment