Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 03 April 2018 |
Ciduk 2 Bandar Jaringan Internasional
Diduga ada keterlibatan narapidana di Lapas Pontianak sebagai pengendali barang haram tersebut
KalbarOnline, Pontianak – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kalbar berhasil menyergap dua bandar sabu jaringan internasional yakni Rio Lamidi alias Amir (41) dan Sudirman Lapata (53) di Jalan Raya Ngabang Km IV Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (2/4).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 21 kilogram sabu, 2 buah ponsel.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Brigjen Pol Irwanto, yang memimpin operasi penggagalan tersebut mengatakan bahwa penyergapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan analisa IT diketahui akan adanya transaksi narkotika jenis sabu kristal di wilayah Kabupaten Landak Kalbar yang dilakukan oleh bandar jaringan internasional bernama Rio Lamidi dan Sudirman.
“Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan Petugas Bea Cukai Kalbar melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Landak Kalbar. Pada saat tersangka, Rio dan Sudirman, melakukan transaksi narkotika jenis sabu kristal di TKP petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 18 kilogram,” kata Brigjen Pol Irwanto.
Demikian dilansir dari Sindonews.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 3 Kg diduga narkotika jenis sabu di tempat berbeda.
2 kg dilempar ke semak-semak di sekitar wilayah Entikong dan 1 kg lagi ditemukan di semak-semak hutan sawit Ngabang.
Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong. Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa yang memerintahnya dan mengendalikan adalah seseorang yang bernama, Daeng Kama.
“Yang bersangkutan merupakan narapidana di Lapas Pontianak, tim masih melakukan pengembangan terhadap calon penerima dan pengendali tersebut dan kedua bandar ini digiring ke Markas BNN Cawang Jakarta guna pegembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fai)
Ciduk 2 Bandar Jaringan Internasional
Diduga ada keterlibatan narapidana di Lapas Pontianak sebagai pengendali barang haram tersebut
KalbarOnline, Pontianak – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kalbar berhasil menyergap dua bandar sabu jaringan internasional yakni Rio Lamidi alias Amir (41) dan Sudirman Lapata (53) di Jalan Raya Ngabang Km IV Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (2/4).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 21 kilogram sabu, 2 buah ponsel.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Brigjen Pol Irwanto, yang memimpin operasi penggagalan tersebut mengatakan bahwa penyergapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan analisa IT diketahui akan adanya transaksi narkotika jenis sabu kristal di wilayah Kabupaten Landak Kalbar yang dilakukan oleh bandar jaringan internasional bernama Rio Lamidi dan Sudirman.
“Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan Petugas Bea Cukai Kalbar melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Landak Kalbar. Pada saat tersangka, Rio dan Sudirman, melakukan transaksi narkotika jenis sabu kristal di TKP petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 18 kilogram,” kata Brigjen Pol Irwanto.
Demikian dilansir dari Sindonews.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 3 Kg diduga narkotika jenis sabu di tempat berbeda.
2 kg dilempar ke semak-semak di sekitar wilayah Entikong dan 1 kg lagi ditemukan di semak-semak hutan sawit Ngabang.
Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong. Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa yang memerintahnya dan mengendalikan adalah seseorang yang bernama, Daeng Kama.
“Yang bersangkutan merupakan narapidana di Lapas Pontianak, tim masih melakukan pengembangan terhadap calon penerima dan pengendali tersebut dan kedua bandar ini digiring ke Markas BNN Cawang Jakarta guna pegembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini