KalbarOnline, Pontianak – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31 kilogram asal Malaysia dari jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalbar.
Sabu sebanyak itu dibawa melalui jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas dan hendak diselundupkan ke Kota Pontianak. Beruntung, sabu sebanyak 31 kilogram itu berhasil digagalkan terlebih dulu sebelum merusak lebih banyak lagi generasi bangsa.
Tak tanggung-tanggung, sabu sebanyak itu jika dikalkulasikan secara matematik dapat merusak lebih dari 124 ribu jiwa.
“Dengan jumlah barang bukti yang diamankan itu, maka BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan 4-5 orang,” kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo di Kantor BNNP Kalbar, Selasa tanggal 7 Juni 2022.
Ia menyampaikan, jika di rupiahkan, barang bukti sebanyak 31 kilogram sabu itu bisa mencapai Rp 9,3 miliar lebih–jika melihat harga pasaran per-kilogram sabu di Kota Pontianak saat ini yang senilai Rp 300 – Rp 400 juta.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rencana penyelundupan sabu yang diperoleh tim gabungan Bidang Berantas BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar, pada Senin tanggal 30 Mei 2022.
Dimana informasi tersebut menyebutkan, bahwa target akan datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, tim gabungan tersebut lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan total 5 orang pelaku. Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya yang saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. (Jau)
Comment