Pontianak    

Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kilogram, Kapolda Kalbar : 200 Ribu Jiwa Terselamatkan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda

Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu

seberat 25 kilogram asal Malaysia dari tangan kedua pelaku yakni Suwandra dan

Jhony yang merupakan warga Pontianak. Sabu sebanyak itu rencananya akan dibawa

dari Pontianak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2019).

Beruntung sabu sebanyak 25 kilogram itu berhasil digagalkan terlebih

dulu sebelum merusak lebih banyak lagi generasi bangsa. Tak tanggung-tanggung, sabu

sebanyak itu jika dikalkulasikan secara matematik dapat merusak lebih dari 200

ribu jiwa.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi

Haryono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda

Kalbar, (14/6/2019).

“Pelakunya dua orang laki-laki, dengan barang bukti sabu

berjumlah 25 kilogram. Barang bukti segini banyaknya 25 kilogram. Kalau 1 gram

sabu itu dapat digunakan oleh 8 orang, sementara sabunya ada 25 kilogram. 25 kilogram

sama dengan 25.000 gram, kalau dikalikan 8 orang, artinya ada 200 ribu jiwa

yang berhasil terselamatkan,” jelas Kapolda.

Orang nomor wahid di jajaran Kepolisian Kalimantan Barat ini

pun kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak main-main dengan kasus narkoba. Sebab,

tegas dia, narkoba merupakan biang dari kerusakan generasi bangsa.

“Kita tindak tegas. Jangan coba-coba. Ini berbahaya bagi

generasi bangsa,” tandasnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol

Gembong Yudha mengungkapan bahwa penggrebekan dilakukan di Hotel Golden Tulip

Pontianak.

“Kita dari Timsus Polda Kalbar telah berhasil menggagalkan

peredaran narkotika yang rencananya dari Pontianak akan dibawa ke Pangkalan

Bun, Kalimantan Tengah. Kurang lebih selama 1 minggu tim melakukan pemantauan

terhadap pergerakan para pelaku,” ujarnya.

Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa barang bukti

yang diamankan dari tersangka bernama Suwandra (28) warga Sungai Raya Dalam, Kubu

Raya ini didapati 1 buah koper yang terisi penuh dengan sabu yang beratnya mencapai

12 Kilogram dan juga didapati 2 klip kecil beserta alat hisap.

Sedangkan dari pelaku atas nama Jhony Hendra yang merupakan

warga Siantan Hulu, Kota Pontianak ini didapati tas hitam berisi 12 bungkus sabu

terdiri dari 8 bungkus berwarna kuning dan 4 bungkus berwarna hijau.

“Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan seberat

kurang lebih 25 kilogram,” tukasnya.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti

lainnya berupa beberapa handphone, atm, buku tabungan dan uang tunai serta satu

unit kendaraan roda empat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah

diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan

pengembangan kasus. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot ke ASN Sintang : Rangkai Energi Spiritual Dengan Energi Sosial
Senin, 17 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Mess Karyawan PT MJP Dinilai Tak Layak, Dewan : Kita Akan Panggil Manajemennya
Senin, 17 Juni 2019

Berita terkait