KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono tak dapat membayangkan jika narkoba jenis sabu seberat 107 kilogram dan 114.699 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu itu beredar luas di masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada tiga hal yang menjadi atensi Kapolda. Yang pertama dari barang buktinya, kemudian domisili para pelaku serta yang ketiga yakni modus-modus operandinya.
“Barang bukti segini banyaknya 107 kilogram 100 bungkus sabu dan 23 bungkus ekstasi dengan total keseluruhan 114.699 butir. Kalau 1 gram sabu itu dapat digunakan oleh 8 orang, sementara sabunya ada 107 kilogram. 107 kilogram sama dengan 107.000 gram, kalau dikalikan 8 orang, artinya ada 856 ribu jiwa yang berhasil terselamatkan,” jelas Kapolda Kalbar dalam sambutannya pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dilangsungkan di kantor BNN Kalbar, Selasa (19/3/2019) pagi.
“Belum lagi ekstasi, satu butir bisa digunakan tiga orang, sementara jumlahnya 114.699 butir, artinya sekitar 350 ribu jiwa terselamatkan. Kalau dijumlahkan 856 ribu jiwa ditambahkan 350 jiwa, jumlahnya 1,3 juta jiwa warga Kalbar terselamatkan,” timpal Kapolda.
Kemudian, lanjut Kapolda, berkenaan dengan domisili. Seperti diketahui bahwa kedua tersangka tersebut merupakan warga Batam, Kepulauan Riau.
“Domisili pelaku yang bukan di Kalimantan Barat, melainkan di Batam. Kalau kita lihat jalur-jalur laut kita berbatasan langsung dengan daerah Kepri, ada namanya Anambas ada namanya Natuna, ada namanya Batam. Jalur lautnya, lintasan-lintasan laut ini dimanfaatkan oleh mereka,” terangnya.
“Domisili orang-orang asing di Kalbar ini patut kita curigai, apalagi mobilnya rata-rata plat nomor luar Kalbar,” sambungnya.
Kapolda menegaskan, jajaranya tidak main-main dengan kasus narkoba. Sekecil apapun, tetap ditindak.
“Jangankan yang banyak-banyak gini, yang barang buktinya gram dapat kita deteksi, apalagi yang banyak-banyak ini. Kenapa demikian? karena warga Kalbar sudah peka, sudah jera, dengan barang-barang haram ini,” jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini, kata Kapolda merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di daerah ini.
“Tentu kita sangat bersyukur narkotika-narkotika tersebut berhasil diamankan. 1.200.097 jiwa, bayangkan, Pontianak saja jumlah penduduknya tidak lebih dari satu juta, bayangkan se-kota Pontianak akan hancur gara-gara barang haram ini,” tukasnya.
Kapolda mengaku bangga kepada warga yang sudah melaporkan kasus narkoba kepada pihak berwajib. Sebab, pengungkapan kasus ini awalnya merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dan jajaran BNNP Kalbar.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga di manapun berada. Jadi modus operandi apapun yang dilakukan oleh para pelaku ini, ada daya tangkal dan daya cegah dari masyarakat yang segera melaporkan,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk terus mengkampanyekan perang terhadap narkoba. Sehingga jika ada informasi sekecil apapun agar segera sampaikan ke petugas agar ditindaklanjuti segera.
Seperti diketahui 107 kilogram sabu dan 114.699 butir pil ekstasi berhasil diamankan aparat gabungan di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.
Tak hanya mengamankan barang haram tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dan Ditresnarkoba Polda kalbar itu turut mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir. (Fai)
Comment