Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono tak dapat
membayangkan jika narkoba jenis sabu seberat 107 kilogram dan 114.699 butir pil
ekstasi yang berhasil diamankan pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten
Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu itu beredar luas di
masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada tiga hal yang menjadi
atensi Kapolda. Yang pertama dari barang buktinya, kemudian domisili para pelaku
serta yang ketiga yakni modus-modus operandinya.
“Barang bukti segini banyaknya 107 kilogram 100 bungkus sabu
dan 23 bungkus ekstasi dengan total keseluruhan 114.699 butir. Kalau 1 gram
sabu itu dapat digunakan oleh 8 orang, sementara sabunya ada 107 kilogram. 107
kilogram sama dengan 107.000 gram, kalau dikalikan 8 orang, artinya ada 856
ribu jiwa yang berhasil terselamatkan,” jelas Kapolda Kalbar dalam sambutannya pada
konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dilangsungkan di kantor BNN
Kalbar, Selasa (19/3/2019) pagi.
“Belum lagi ekstasi, satu butir bisa digunakan tiga orang, sementara
jumlahnya 114.699 butir, artinya sekitar 350 ribu jiwa terselamatkan. Kalau
dijumlahkan 856 ribu jiwa ditambahkan 350 jiwa, jumlahnya 1,3 juta jiwa warga
Kalbar terselamatkan,” timpal Kapolda.
Kemudian, lanjut Kapolda, berkenaan dengan domisili. Seperti
diketahui bahwa kedua tersangka tersebut merupakan warga Batam, Kepulauan Riau.
“Domisili pelaku yang bukan di Kalimantan Barat, melainkan
di Batam. Kalau kita lihat jalur-jalur laut kita berbatasan langsung dengan
daerah Kepri, ada namanya Anambas ada namanya Natuna, ada namanya Batam. Jalur
lautnya, lintasan-lintasan laut ini dimanfaatkan oleh mereka,” terangnya.
“Domisili orang-orang asing di Kalbar ini patut kita
curigai, apalagi mobilnya rata-rata plat nomor luar Kalbar,” sambungnya.
Kapolda menegaskan, jajaranya tidak main-main dengan kasus
narkoba. Sekecil apapun, tetap ditindak.
“Jangankan yang banyak-banyak gini, yang barang buktinya gram
dapat kita deteksi, apalagi yang banyak-banyak ini. Kenapa demikian? karena
warga Kalbar sudah peka, sudah jera, dengan barang-barang haram ini,” jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini, kata Kapolda merupakan salah
satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di daerah ini.
“Tentu kita sangat bersyukur narkotika-narkotika tersebut
berhasil diamankan. 1.200.097 jiwa, bayangkan, Pontianak saja jumlah
penduduknya tidak lebih dari satu juta, bayangkan se-kota Pontianak akan hancur
gara-gara barang haram ini,” tukasnya.
Kapolda mengaku bangga kepada warga yang sudah melaporkan
kasus narkoba kepada pihak berwajib. Sebab, pengungkapan kasus ini awalnya
merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dan
jajaran BNNP Kalbar.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga di
manapun berada. Jadi modus operandi apapun yang dilakukan oleh para pelaku ini,
ada daya tangkal dan daya cegah dari masyarakat yang segera melaporkan,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk terus
mengkampanyekan perang terhadap narkoba. Sehingga jika ada informasi sekecil
apapun agar segera sampaikan ke petugas agar ditindaklanjuti segera.
Seperti diketahui 107 kilogram sabu dan 114.699 butir pil ekstasi berhasil diamankan aparat gabungan di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.
Tak hanya mengamankan barang haram tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dan Ditresnarkoba Polda kalbar itu turut mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono tak dapat
membayangkan jika narkoba jenis sabu seberat 107 kilogram dan 114.699 butir pil
ekstasi yang berhasil diamankan pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten
Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu itu beredar luas di
masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada tiga hal yang menjadi
atensi Kapolda. Yang pertama dari barang buktinya, kemudian domisili para pelaku
serta yang ketiga yakni modus-modus operandinya.
“Barang bukti segini banyaknya 107 kilogram 100 bungkus sabu
dan 23 bungkus ekstasi dengan total keseluruhan 114.699 butir. Kalau 1 gram
sabu itu dapat digunakan oleh 8 orang, sementara sabunya ada 107 kilogram. 107
kilogram sama dengan 107.000 gram, kalau dikalikan 8 orang, artinya ada 856
ribu jiwa yang berhasil terselamatkan,” jelas Kapolda Kalbar dalam sambutannya pada
konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dilangsungkan di kantor BNN
Kalbar, Selasa (19/3/2019) pagi.
“Belum lagi ekstasi, satu butir bisa digunakan tiga orang, sementara
jumlahnya 114.699 butir, artinya sekitar 350 ribu jiwa terselamatkan. Kalau
dijumlahkan 856 ribu jiwa ditambahkan 350 jiwa, jumlahnya 1,3 juta jiwa warga
Kalbar terselamatkan,” timpal Kapolda.
Kemudian, lanjut Kapolda, berkenaan dengan domisili. Seperti
diketahui bahwa kedua tersangka tersebut merupakan warga Batam, Kepulauan Riau.
“Domisili pelaku yang bukan di Kalimantan Barat, melainkan
di Batam. Kalau kita lihat jalur-jalur laut kita berbatasan langsung dengan
daerah Kepri, ada namanya Anambas ada namanya Natuna, ada namanya Batam. Jalur
lautnya, lintasan-lintasan laut ini dimanfaatkan oleh mereka,” terangnya.
“Domisili orang-orang asing di Kalbar ini patut kita
curigai, apalagi mobilnya rata-rata plat nomor luar Kalbar,” sambungnya.
Kapolda menegaskan, jajaranya tidak main-main dengan kasus
narkoba. Sekecil apapun, tetap ditindak.
“Jangankan yang banyak-banyak gini, yang barang buktinya gram
dapat kita deteksi, apalagi yang banyak-banyak ini. Kenapa demikian? karena
warga Kalbar sudah peka, sudah jera, dengan barang-barang haram ini,” jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini, kata Kapolda merupakan salah
satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di daerah ini.
“Tentu kita sangat bersyukur narkotika-narkotika tersebut
berhasil diamankan. 1.200.097 jiwa, bayangkan, Pontianak saja jumlah
penduduknya tidak lebih dari satu juta, bayangkan se-kota Pontianak akan hancur
gara-gara barang haram ini,” tukasnya.
Kapolda mengaku bangga kepada warga yang sudah melaporkan
kasus narkoba kepada pihak berwajib. Sebab, pengungkapan kasus ini awalnya
merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dan
jajaran BNNP Kalbar.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga di
manapun berada. Jadi modus operandi apapun yang dilakukan oleh para pelaku ini,
ada daya tangkal dan daya cegah dari masyarakat yang segera melaporkan,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk terus
mengkampanyekan perang terhadap narkoba. Sehingga jika ada informasi sekecil
apapun agar segera sampaikan ke petugas agar ditindaklanjuti segera.
Seperti diketahui 107 kilogram sabu dan 114.699 butir pil ekstasi berhasil diamankan aparat gabungan di Jalan Raya Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.
Tak hanya mengamankan barang haram tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dan Ditresnarkoba Polda kalbar itu turut mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini