Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 15 Juni 2019 |
Rencananya akan
dibawa ke Kalimantan Tengah
KalbarOnline,
Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu
seberat 25 kilogram asal Malaysia dari tangan kedua pelaku yakni Suwandra dan
Jhony yang merupakan warga Pontianak. Sabu sebanyak itu rencananya akan dibawa
dari Pontianak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong
Yudha mengungkapan bahwa penggrebekan dilakukan di Hotel Golden Tulip
Pontianak.
“Kita dari Timsus Polda Kalbar telah berhasil menggagalkan
peredaran narkotika yang rencananya dari Pontianak akan dibawa ke Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah. Kurang lebih selama 1 minggu tim melakukan pemantauan
terhadap pergerakan para pelaku,” ujarnya.
Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa barang bukti
yang diamankan dari tersangka bernama Suwandra (28) warga Sungai Raya Dalam, Kubu
Raya ini didapati 1 buah koper yang terisi penuh dengan sabu yang beratnya mencapai
12 Kilogram dan juga didapati 2 klip kecil beserta alat hisap.
Sedangkan dari pelaku atas nama Jhony Hendra yang merupakan
warga Siantan Hulu, Kota Pontianak ini didapati tas hitam berisi 12 bungkus sabu
terdiri dari 8 bungkus berwarna kuning dan 4 bungkus berwarna hijau.
“Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan seberat kurang lebih 25 kilogram,” tukasnya.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa handphone, atm, buku tabungan dan uang tunai serta satu unit kendaraan roda empat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. (*/Fai)
Rencananya akan
dibawa ke Kalimantan Tengah
KalbarOnline,
Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu
seberat 25 kilogram asal Malaysia dari tangan kedua pelaku yakni Suwandra dan
Jhony yang merupakan warga Pontianak. Sabu sebanyak itu rencananya akan dibawa
dari Pontianak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong
Yudha mengungkapan bahwa penggrebekan dilakukan di Hotel Golden Tulip
Pontianak.
“Kita dari Timsus Polda Kalbar telah berhasil menggagalkan
peredaran narkotika yang rencananya dari Pontianak akan dibawa ke Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah. Kurang lebih selama 1 minggu tim melakukan pemantauan
terhadap pergerakan para pelaku,” ujarnya.
Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa barang bukti
yang diamankan dari tersangka bernama Suwandra (28) warga Sungai Raya Dalam, Kubu
Raya ini didapati 1 buah koper yang terisi penuh dengan sabu yang beratnya mencapai
12 Kilogram dan juga didapati 2 klip kecil beserta alat hisap.
Sedangkan dari pelaku atas nama Jhony Hendra yang merupakan
warga Siantan Hulu, Kota Pontianak ini didapati tas hitam berisi 12 bungkus sabu
terdiri dari 8 bungkus berwarna kuning dan 4 bungkus berwarna hijau.
“Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan seberat kurang lebih 25 kilogram,” tukasnya.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa handphone, atm, buku tabungan dan uang tunai serta satu unit kendaraan roda empat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini