KalbarOnline, Sambas – Selama 17 hari melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang menunjukan dedikasi sekaligus kinerjanya dengan berhasil mengamankan sabu seberat 51,923 kilogram dari dua pelintas batas di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (10/12/2019) sore kemarin.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2019).
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, sabu seberat 51,923 kilogram tersebut diamankan dari Eius Patmawati (43) warga Bonti, Kabupaten Sanggau dan Muhamad Taufik (29) warga asal Tabanan, Bali.
“Keduanya diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat,” ujar Kapendam XII/Tpr.
Kapendam turut menjelaskan, upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru berawal dari laporan masyarakat yang terkait adanya penyelundupan sabu melalui jalur tikus.
“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,” paparnya.
Kemudian, lanjut Kapendam, pada pukul 17.00 WIB dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di dua titik jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong, selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, keduanya didapati membawa sabu.
“Kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan ke Pos Koki Sajingan Besar. Tiba di pos di hadapan kedua warga tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut seberat 51,923 kilogram,” tukasnya.
Kapendam menuturkan, saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu tersebut. Dari pemeriksaan itu, lanjut Kapendam, juga diamankan uang senilai Rp7.974.000, RM2.045, 4 unit handphon, KTP dan paspor atas nama Muhhamad Taufik H.
“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” tandasnya. (Fai)
Comment