Sambas    

Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 51 Kilogram, Lagi-lagi dari Malaysia

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 11 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sambas –

Selama 17 hari melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah perbatasan,

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider

641/Beruang menunjukan dedikasi sekaligus kinerjanya dengan berhasil

mengamankan sabu seberat 51,923 kilogram dari dua pelintas batas di jalur tikus

perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (10/12/2019) sore kemarin.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam

(Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos saat

dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2019).

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe

mengatakan, sabu seberat 51,923 kilogram tersebut diamankan dari Eius Patmawati

(43) warga Bonti, Kabupaten Sanggau dan Muhamad Taufik (29) warga asal Tabanan,

Bali.

“Keduanya diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama

Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan,

tepatnya di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas,

Kalimantan Barat,” ujar Kapendam XII/Tpr.

Kapendam turut menjelaskan, upaya penyelundupan sabu

tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru berawal dari laporan

masyarakat yang terkait adanya penyelundupan sabu melalui jalur tikus.

“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki

Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga

yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal

tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi

Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna

melaksanakan ambush serta

berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,” paparnya.

Kemudian, lanjut Kapendam, pada pukul 17.00 WIB dilaksanakan

ambush oleh Satgas Pamtas di dua titik

jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia

dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong,

selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan

pemeriksaan, lanjutnya, keduanya didapati membawa sabu.

“Kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan ke

Pos Koki Sajingan Besar. Tiba di pos di hadapan kedua warga tersebut dilakukan

pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal

yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui

sabu tersebut seberat 51,923 kilogram,” tukasnya.

Kapendam menuturkan, saat ini sedang dilaksanakan koordinasi

antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk

penyerahan tersangka dan barang bukti sabu tersebut. Dari pemeriksaan itu,

lanjut Kapendam, juga diamankan uang senilai Rp7.974.000, RM2.045, 4 unit

handphon, KTP dan paspor atas nama Muhhamad Taufik H.

“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian

untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Sambut Natal, Kapolres Sekadau Bersama Anggota Anjangsana ke Panti Asuhan dan Rumah Ibadah
Rabu, 11 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Batal Hadiri Deklarasi ODF di Desa Persiapan Tigur Jaya Lantaran Banjir, Penghargaan Diteken di Jalan
Rabu, 11 Desember 2019

Berita terkait