Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 11 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha bersama Polsek Jagoi Babang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia, Selasa (09/08/2022).
Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY, Letkol Inf Hudallah menjelaskan, selain barang bukti 96 gram sabu, pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka. Masing-masing diantaranya berinisial AR, DR, dan CR.
"Pengungkapan itu dilakukan di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di sekitar gubuk pembangunan PLBN Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," ujar Hudallah melalui keterangan persnya.
Ia mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut bermula dari penangkapan 1 orang tersangka oleh Polsek Jagoi Babang. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan lagi oleh WNI dari Malaysia ke Indonesia di jalur titik 0 PLBN.
"Dari informasi itu, anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang di tempat yang dicurigai," katanya.
Setelah itu, tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang melakukan pengepungan di gubuk dekat pembangunan PLBN dan melakukan penangkapan tersangka secara serentak.
"Bahkan saat kejadian sempat adanya kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga tersangka kepada tim gabungan," ujarnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas pun mendapati barang bukti sabu-sabu seberat bruto 96 gram. Menurut pengakuan tersangka AR, DR, CR, bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
Dansatgas juga menegaskan, bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan penggunaan atau penyalahgunaan narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya. (Jau)
KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha bersama Polsek Jagoi Babang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia, Selasa (09/08/2022).
Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY, Letkol Inf Hudallah menjelaskan, selain barang bukti 96 gram sabu, pihaknya juga mengamankan 3 orang tersangka. Masing-masing diantaranya berinisial AR, DR, dan CR.
"Pengungkapan itu dilakukan di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di sekitar gubuk pembangunan PLBN Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," ujar Hudallah melalui keterangan persnya.
Ia mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut bermula dari penangkapan 1 orang tersangka oleh Polsek Jagoi Babang. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan lagi oleh WNI dari Malaysia ke Indonesia di jalur titik 0 PLBN.
"Dari informasi itu, anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang di tempat yang dicurigai," katanya.
Setelah itu, tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang melakukan pengepungan di gubuk dekat pembangunan PLBN dan melakukan penangkapan tersangka secara serentak.
"Bahkan saat kejadian sempat adanya kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga tersangka kepada tim gabungan," ujarnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas pun mendapati barang bukti sabu-sabu seberat bruto 96 gram. Menurut pengakuan tersangka AR, DR, CR, bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
Dansatgas juga menegaskan, bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan penggunaan atau penyalahgunaan narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini